Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah restrukturisasi pembiayaan perusahaan pembiayaan atau leasing akibat Covid-19 semakin membesar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding realisasi pembiayaan yang direstrukturisasi mencapai Rp 66,78 triliun.
“Kebijakan relaksasi restrukturisasi dan mendorong penyediaan pinjaman baru untuk tambahan modal kerja diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha di sektor riil, UMKM dan sektor informal untuk dapat menjaga keberlangsungan usahanya. Perkembangan realisasi program restrukturisasi di perusahaan pembiayaan per 26 Mei 2020 dengan outstanding Rp 66,78 triliun dari 2,09 juta kontrak,” dalam keterangan OJK yang Kontan.co.id terima pada Senin (27/5).
Baca Juga: Silaturahmi daring, Gubernur BI ucapkan terima kasih ke Sri Mulyani
Sebenarnya terdapat 2,81 juta kontrak pembiayaan yang mengajukan permohonan restrukturisasi. Adapun sebanyak 603.298 kontrak masih dalam proses persetujuan untuk dilakukan restrukturisasi. Permohonan tersebut diajukan kepada 183 entitas perusahaan pembiayaan.
Jumlah itu terus meningkat dibandingkan dengan data OJK per 12 Mei 2020 tercatat jumlah restrukturisasi kredit nasabah multifinance yang terimbas corona (Covid-19) mencapai Rp 44,61 triliun. Jumlah restrukturisasi tersebut berasal dari 180 perusahaan multifinance.
Kala itu, perusahaan multifinance juga telah menyetujui 1.484.768 kontrak restrukturisasi dari nasabah. Sementara 658.222 kontrak restrukturisasi lain masih diproses oleh perusahaan multifinance.
OJK telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perusahaan pembiayaan atau leasing. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 /POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Baca Juga: Jamkrindo dan Askrindo raih suntikan Rp 1 triliun dari pemerintah, untuk apa saja?
Dalam aturan tersebut, restrukturisasi ditujukan bagi debitur terdampak Covid-19 sehingga bisa menunda pembayaran cicilan hingga dua belas bulan. Syaratnya dengan plafon pembiayaan maksimal Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga maupun margin atau bagi hasil.
Untuk memitigasi potensi peningkatan risiko pembiayaan dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah bencana Covid-19, OJK memberikan relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset pembiayaan yang direstrukturisasi langsung digolongkan lancar di lembaga pembiayaan dengan jangka waktu maksimum satu tahun bagi debitur yang terdampak Covid-19.
Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi dengan kualitas langsung lancar, terhadap debitur yang terdampak Covid-19, dengan pertimbangan proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman atau pemilik dana, permohonan debitur atau penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi.
Baca Juga: Ekonom: Dampak virus corona masih menekan obligasi jangka pendek
Adapun Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan kasus virus corona pertama kali di Indonesia. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News