kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Malaysia masih menyusun aturan kepemilikan bank


Jumat, 22 Juni 2012 / 11:17 WIB
Malaysia masih menyusun aturan kepemilikan bank
ILUSTRASI. Pembangunan proyek perumahan di Depok, Jawa Barat, Kamis (4/6). (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Malaysia masih menyusun aturan baru sistem keuangan di negaranya. Gubernur Bank Sentral Malaysia Tan Sri Dato Dr Zeti Akhtar Aziz mengungkapkan saat ini aturan tersebut masih dibahas di Parlemen.

"Kami belum bisa memastikan kapan aturan tersebut keluar. Mungkin dalam bulan September," ungkap Zeti kepada wartawan usai berbicara di pada Wharton Global Alumni Forum, Jumat (22/6).

Ia menjelaskan, aturan tersebut akan menciptakan fleksibilitas sistem keuangan di Malaysia, terutama menyangkut pemberian izin dan kepemilikan saham. Namun, ia menolak memaparkan bentuk fleksibilitas yang akan diterapkan nantinya.

"Saya belum bisa mengungkapkan karena parlemen belum meloloskan aturan. Intinya aturan ini mengarah kepada fleksibilitas yang lebih besar daripada sekarang," ujar Zeti.

Ia menambahkan, peraturan tersebut bertujuan supaya sistem keuangan Malaysia menjadi lebih kompetitif, namun di sisi lain tetap terlindungi dari risiko yang bisa mengganggu.

Sementara itu, terkait rencana Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan kepemilikan saham bank umum, Zeti menolak berkomentar.

"Saya tidak mau berkomentar karena hal semacam ini bisa mempengaruhi pasar," pungkas Zeti.

Di Tanah Air, perbankan yang dikendalikan oleh investor asal negeri jiran ini sangat menjamur. Sebaliknya, bank asal Indonesia kesulitan melakukan ekspansi ke mancanegara termasuk Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×