Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemajuan perbankan digital dan masa depan sistem asuransi simpanan ditentukan oleh manajemen risiko yang optimal baik oleh perbankan konvensional dan perbankan digital.
Selain itu juga memerlukan sinergitas otoritas keuangan yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Di Indonesia, kita telah melihat semakin banyak bank yang meningkatkan layanan digital bagi pelanggan mereka. Beberapa bank telah mengubah atau memfokuskan kembali bisnis atau segmen bisnis mereka ke digital," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam webinar internasional yang digelar LPS (10/11).
"Jenis risiko tertentu dapat menjadi lebih menonjol di perbankan digital, seperti risiko kepatuhan digital dan keamanan siber, serta jenis risiko operasional lainnya yang terkait dengan teknologi digital,” ujarnya.
Baca Juga: Dorong akses pembiayaan perumahan, UUS Bank DKI jalin sinergi dengan SMF
Menurutnya, transformasi digital adalah sebuah keniscayaan dan tidak dapat dihindari, terlebih dengan semakin pesatnya perkembangan internet dan infrastruktur digital di seluruh dunia. Oleh karenanya, kita perlu mempersiapkan diri dengan baik.
Senada, Senior Economist, Innovation and Digital Economy Unit dari Bank for International Settlement (BIS), Jon Frost menambahkan, untuk menangkap peluang dan mengurangi risiko dari transformasi digital perbankan maka setiap otoritas keuangan di tiap negara harus mempunyai diantaranya tiga pendekatan.
Pertama, menerapkan kompetisi regulasi keuangan dan aturan perlindungan data. Kedua, mengadaptasi aturan lama dan mengadopsi aturan baru di area ini. Ketiga, menyediakan infrastruktur publik untuk id digital, pembayaran cepat, dan lainnya.
Dia bilang ketiga pendekatan ini penting bagi bank sentral dan regulator dalam mandat hukum mereka, untuk bekerja erat dengan otoritas perlindungan data dan turut membangun mekanisme yang ada. Ada juga kebutuhan untuk koordinasi internasional antar bank sentral dan otoritas perlindungan data untuk mempromosikan konsistensi peraturan.
Selanjutnya: OJK paparkan 9 tantangan transformasi digital perbankan, begini cara antisipasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News