Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan transaksi investor reksadana kini diatur lebih transparan guna menambah perlindungan kepada investor.
Ketentuan baru ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksadana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
Beleid tersebut, mengatur laporan transaksi investor reksadana dilakukan secara elektronik melalui sistem AKses KSEI. Dengan demikian memungkinkan investor untuk monitor secara langsung kepemilikan portofolio mereka di pasar modal melalui AKSes KSEI.
Pemberlakuan aturan tersebut dimulai pada 12 bulan sejak diterbitkannya surat edaran atau akan berlaku pada 18 Februari 2021. Adapun laporan transaksi reksadana yang dimaksud adalah surat konfirmasi subscription, redemption, dan switching serta laporan bulanan.
Baca Juga: Insight Investment management siap terapkan aturan baru pelaporan transaksi reksadana
Para Manajer Investasi (MI) secara umum mengaku sudah siap dan menyambut baik pemberlakuan aturan tersebut. Head of Business Development Division Henan Putihrai Asset Management (HPAM) Reza Fahmi mengaku pihaknya sudah siap untuk mengimplementasikan aturan tersebut sesuai jadwal yang direncanakan.
“Aturan ini akan menguntungkan dua belah pihak. Bagi MI dapat mengurangi beban biaya reksadana, terutama yang masih mengirimkan laporan fisik, terlebih menggunakan pihak ketiga. Lalu, bagi investor dapat melihat pelaporan di sistem KSEI secara menyatu dan menyeluruh,” kata Reza kepada Kontan.co.id, Rabu (10/2).
Direktur Riset dan Kepala Investasi Alternatif Bahana TCW Investment Management Soni Wibowo juga menyambut rencana ini. Menurutnya, dengan semua laporan ada pada satu tempat akan membuat pengawasan OJK bisa selalu dari waktu ke waktu.
Sehingga memungkinkan OJK untuk bertindak lebih awal apabila ada indikasi pelanggaran. Dus, Soni menilai pada akhirnya peraturan ini membuat MI menjadi lebih patuh terhadap peraturan.
“Dari kebijakan ini yang agak saya sayangkan sepertinya tidak ada pengiriman lewat email lagi, tapi diminta untuk cek di aplikasi ksei. Hal ini perlu ada sosialisasi dan penyesuaian. Tapi jika investor sudah terbiasa dengan aplikasi maka seharusnya tidak ada masalah,” ujar Direktur Panin AM Rudiyanto.
Baca Juga: TikTok Cash resmi diblokir pemerintah, apa itu?
Rudiyanto membeberkan bahwa MI dan Bank Kustodian memang sejak tahun lalu sudah melakukan sosialisasi bahwa nantinya investor harus melakukan pengecekan lewat KSEI.
Tak lupa, pihak terkait-terkait juga memberi informasi lewat KSEI ini, nantinya investor akan punya satu tempat khusus untuk memudahkan melihat portofolio secara total, cek saldo, laporan pajak dan sebagainya.
Para MI mengaku sejauh ini, upaya yang mereka lakukan adalah selalu melakukan sosialisasi sekaligus mengarahkan investor untuk segera mendaftar ke AKSes KSEI. Mereka pun menggandeng para bank kustodian dan agen penjual untuk menginformasikan hal ini.
Mulai dari lewat e-mail blast, pengumuman di website dan sosial media, hingga dalam laporan kepemilikan bulanan.
Sementara dari sisi investor, peraturan ini tentunya juga diharapkan tak hanya memberi kemudahan, namun juga keuntungan. Soni bilang, seluruh informasi terkait pembelian, switching produk, hingga laporan pembelian akan terkumpul dalam satu account.
Bahkan, tak hanya reksadana, melainkan saham juga. Sehingga akan memudahkan investor mengupdate posisi terakhir investasi mereka.
“Investor kini juga jadi memiliki pihak independen yang dapat dipercaya terkait laporan investasinya,” tambah Reza.
Baca Juga: Tinggi peminat, penerbitan reksadana indeks bakal makin ramai
Reza pun mengingatkan investor tidak perlu khawatir terkait AKSes KSEI. Pasalnya investor hanya perlu mengisi identitas diri saja karena ketika investor sudah punya reksadana, maka akan otomatis terdaftar dan memiliki layanan ke AKSes KSEI.
Adapun bagi investor yang tidak menyetujui penyampaian konfirmasi dan laporan reksadana melalui S-INVEST, bisa menghubungi agen penjual yang terkait paling lambat tanggal 16 Februari 2021.
Namun, jika sampai tanggal tersebut investor tidak menyampaikan keberatannya, maka dianggap telah menyetujui untuk menerima konfirmasi dan laporan reksadana melalui sistem AKses.
Dalam peraturan juga disebutkan, jika investor tidak memberikan persetujuan, investor masih tetap bisa menerima laporan secara elektronik maupun cetak.
Investor hanya perlu menghubungi dengan manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksadana. Hal tersebut diperbolehkan sepanjang tidak memberikan biaya tambahan bagi reksadana
Baca Juga: Permintaan meningkat, penerbitan reksadana indeks diperkirakan semakin ramai
Untuk dapat menggunakan AKSes KSEI, investor reksadana harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke AKSes KSEI dengan langkah sebagai berikut:
a. Masuk ke laman website AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id)
b. Masuk ke menu Daftar
c. Pilih tipe investor (Individu lokal/ Individu asing/ Institusi)
d. Masukan data-data pribadi, seperti Nama, Nomor Induk Kependudukan, Alamat Email dan Nomor Handphone yang masih aktif dan terdaftar pada partisipan KSEI tempat investor membuka rekening Efek
e. Lalu ikuti petunjuk berikutnya untuk melakukan aktivasi username dan password.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News