kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   19.000   1,25%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Mandiri Akan Terapkan Persyaratan Ketat Terkait Penyaluran Kredit


Jumat, 21 November 2008 / 15:11 WIB
Mandiri Akan Terapkan Persyaratan Ketat Terkait Penyaluran Kredit


Reporter: Magdalena Sihite | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

BANDUNG. PT Bank Mandiri Tbk berencana menerapkan persyaratan yang lebih ketat dalam penyaluran kredit linkage kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Selain bertujuan untuk melakukan pengereman kredit secara umum, adanya dana yang tersangkut di PT BPR Tripanca membuat Bank Mandiri berhati-hati dalam penyaluran kredit linkage BPR.

Direktur Retail dan Micro Banking Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sampai akhir September 2008 saja, kredit linkage kepada BPR sudah mencapai target. "Sampai akhir September 2008, kredit linkage BPR Bank Mandiri sudah mencapai Rp 1,3 triliun," ujarnya hari ini (21/11) di sela-sela press gathering Bank Mandiri di Bandung.

Salah satu cara Bank Mandiri melakukan pengetatan adalah dengan menaikkan jaminan berupa fixed  asset. Saat ini, jaminan yang diberikan minimal 30%. Namun, Bank Mandiri sedang melakukan kajian untuk menaikkan batas penjaminan tersebut.

Kredit linkage BPR tersebut diberikan untuk sekitar 450-an BPR di seluruh Indonesia. Saat ini rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) kredit linkage kepada BPR masih 0,0%. Sedangkan bunga kredit linkage sekitar 13% per tahun.

Untuk dana Bank Mandiri yang tersangkut di PT BPR Tripanca, Bank Mandiri sudah melakukan pencadangan lebih dari 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×