kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.096   142,00   0,93%
  • IDX 7.787   -118,80   -1,50%
  • KOMPAS100 1.202   -5,95   -0,49%
  • LQ45 979   -0,84   -0,09%
  • ISSI 228   -1,52   -0,66%
  • IDX30 500   -0,29   -0,06%
  • IDXHIDIV20 603   1,32   0,22%
  • IDX80 137   -0,25   -0,18%
  • IDXV30 141   0,24   0,17%
  • IDXQ30 167   0,35   0,21%

Mandiri minta Diebold buka data dan dokumennya


Rabu, 30 Oktober 2013 / 18:32 WIB
Mandiri minta Diebold buka data dan dokumennya
ILUSTRASI. Nikmati Promo Traveloka TTM! Ada Kupon Diskon Xperience Internasional s.d Rp300.000


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk meminta perusahaan produsen mesin anjungan tunai mandiri (ATM) asal Ohio, Amerika Serikat, Diebold Inc. untuk mengungkapkan data dan dokumen terkait tudingan gratifikasi atas pengadaan mesin ATM di bank pelat merah Indonesia.

Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin menilai sikap dari Diebold Inc., maupun Diebold Indonesia sangat tidak fair, karena tidak memberikan penjelasan atas kasus ini. "Kami melihat Diebold very unfair (sangat tidak adil). Diebold harus berani menjelaskan apa yang terjadi. Klarifikasinya harus dari Diebold," ujar Budi di Gedung Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu (30/10).

Menurut Budi, seharusnya Diebold dapat bersikap terbuka mengenai tudingan gratifikasi dalam pengadaan mesin ATM di Indonesia. Hal ini karena perusahaan asal Ohio, Amerika Serikat itu, memiliki seluruh data dan juga dokumentasi mengenai tudingan gratifikasi itu.

"Isu gratifikasi berasal dari dia (Diebold). Dan angka (gratifikasi) untuk tiga bank dalam lima tahun itu data pastinya ada pada Diebold," ujarnya.

Menurut Budi, akan lebih tidak fair jika data dan dokumentasi itu diungkap oleh Bank Mandiri, karena data yang dimiliki tidak lengkap. Budi menegaskan, Bank Mandiri tidak merasa khawatir sekalipun Diebold membuka seluruh data dan dokumentasi mengenai wisata perjalanan guna memenangkan tender pengadaan mesin ATM di bank pelat merah itu.

"Kalau kami yang bicara, akan terlihat salah. Karena itu kami sangat mengharapkan Diebold yang berbicara. Harusnya Diebold dapat bersikap terbuka, jangan bersembunyi dan tidak bicara apa-apa seperti ini. Mandiri senang kalau Diebold terbuka. Kami merasa have no to worried (tidak ada yang perlu dikhawatirkan)," ucap Budi.

Budi menegaskan, pengadaan mesin ATM di Bank Mandiri berjalan sesuai dengan formalitas yang ada dan dilakukan dengan transparan. Meski begitu Budi enggan merinci hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas bank di Bank Indonesia atas Bank Mandiri.

Catatan saja, lembaga anti korupsi dan monopoli Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC) AS menyatakan, Diebold melanggar Undang-Undang Anti Korupsi di Luar Negeri yang menyuap bank milik pemerintah China dan Indonesia dengan wisata perjalanan guna memenangkan bisnis. Dalam keterangan resmi Departemen Kehakiman AS, SEC menyatakan Diebold telah setuju untuk membayar lebih dari US$ 48 juta untuk menyelesaikan tuduhan SEC dan menyelesaikan masalah kriminal paralel.

SEC juga memaparkan, anak usaha Diebold di China dan Indonesia menghabiskan sekitar US$ 1,8 juta untuk perjalanan, hiburan, dan hadiah lainnya yang tidak pantas untuk pejabat senior dari bank, hal ini disinyalir dapat mempengaruhi keputusan pembelian.

Sekitar US$ 1,6 juta atau Rp 17,45 miliar dikeluarkan untuk menyuap pejabat bank milik pemerintah di sana guna melancarkan proyek di China. Sedangkan untuk menyuap pejabat bank BUMN di Indonesia, perusahaan tersebut mengeluarkan dana sebesar US$ 147.000 atau setara Rp 1,6 miliar.

Suap pada pejabat bank milik pemerintah di China dan Indonesia diberikan dalam bentuk perjalanan gratis ke tujuan wisata populer di AS dan Eropa. Pengeluaran Diebold tersebut dicatat dalam pembukuan dan catatan perusahaan sebagai biaya pelatihan yang sah. SEC juga menyatakan usaha Diebold di China juga menyediakan hadiah bagi puluhan pejabat bank dengan uang tunai senilai kurang dari US$ 100 sampai lebih dari US$ 600.

Menurut tuntutan SEC yang diajukan di Pengadilan Federal di Washington DC, pelanggaran yang dilakukan Diebold terjadi pada periode 2005-2010. Tujuan wisata perjalanan yang diberikan kepada pejabat bank tersebut antara lain Grand Canyon, Napa Valley, Disneyland, Universal Studios, Las Vegas, New York City, Chicago, Washington DC, dan Hawaii. Selain itu, para pejabat bank tersebut juga diberikan liburan ke Eropa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×