Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.
Upaya Bank Mandiri mengejar utang dari salah satu debiturnya, PT Benua Indah Grup, terganjal. Pasalnya, PTUN Pontianak memutuskan menunda lelang aset Benua. Padahal, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang memenangkan Mandiri dan KPKNL Jakarta I.
"Kami ingin membenahi kredit bermasalah dengan bertindak sesuai ketentuan terhadap debitur yang tidak kooperatif. Kami sangat menyayangkan penetapan PTUN Pontianak yang menunda pelaksanaan lelang aset. Padahal, lelang tersebut untuk menyelesaikan permasalahan utang Benua," kata Direktur Treasury, FI & Special Asset Management Mandiri Thomas Arifin.
Utang macet divisi Perkebunan Benua--PT Subur Ladang Andalan, PT Antar Mustika Segara, PT Bangun Maya Indah dan PT Duta Sumber Nabati-- mencapai Rp 480,7 miliar, plus 10% biaya administrasi dari total utang. Benua tidak memenuhi pembayaran angsuran dari hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS). Per Desember 2009, posisi tunggakan itu mencapai Rp 60,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News