Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk mengaku tidak banyak memanfaatkan relaksasi restrukturisasi kredit. Hal ini tercermin dari jumlah debitur yang memanfaatkan relaksasi ini yaitu kurang dari 10% dari total kredit.
Sebagai informasi, relaksasi restrukturisasi ini tertuang dalam POJK No 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum.
Relaksasi ini berakhir pada Agustus 2017 lalu. Dengan berakhirnya relaksasi ini maka bankir tetap harus memperhatikan tiga pilar sebelum melakukan restrukturisasi kredit.
"Jumlah debitur pasca restrukturisasi yang penilaian kualitas kreditnya menggunakan POJK tersebut sangat sedikit atau kurang dari 10% dari total kredit yang direstrukturisasi," kata Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri kepada kontan.co.id, Selasa (28/11).
Menurut Rohan restrukturisasi kredit yang dilakukan Mandiri mayoritas disumbang oleh sektor industri dan perdagangan logam, transportasi air dan industri plastik serta serat buatan.
Pencabutan aturan relaksasi menurut Rohan tidak memberikan pengaruh secara signifikan mengingat bank berkode BMRI. Hal ini karena bank menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan kualitas kredit restrukturisasi sesuai ketentuan dan penilaian secara 3 pilar.
Ke depan diharapkan, kondisi perekonomian yang semakin membaik secara tidak langsung akan mendorong perbaikan kualitas perkreditan perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News