Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menilai aturan soal loan to value (LTV) untuk pembiayan kendaraan bermotor masih sesuai dengan kondisi pasar saat ini. Terlebih perseroan mengaku amat memperhatikan kondisi kesehatan kredit.
Direktur MTF Harjanto Tjitohardjojo menyebutkan, saat ini masih menetapkan LTV bagi sebaian besar nasabah di atas ketentuan. Terutama untuk pembiayaan kepada nasabah dari segmen ritel.
Dengan non performing ratio (NPF) di bawah 1%, bila mengacu pada Surat Edaran OJK nomr 47 tahun 2016 pihakya bisa mematok uang muka antara 5%-10%. Tapi demi menjaga kualitas kredit, ia menyebut MTF biasanya tetap memasang kebijakan LTV di angka 80%.
Sehingga kalau kembali dilakukan relaksasi terkait LTV di kredit kendaraan bermotor ia menilai tak akan banyak pengaruh bagi perseroan.
Meski begitu, ia mengakui kondisi berbeda mungkin saja bisa dilakukan untuk segmen pasar korporat. "Untuk segmen korporat mungkin bisa cukup membantu dan secara kualitas pun masih bagus," kata harjanto, Minggu (29/7).
Ia menyebut LTV yang dipasang untuk segmen ini rata-rata mencapai 70%. Alias uang muka yang dikenakan adalah sebesar 30%. Di sisi lain, sejauh ini rasio NPF di segmen juga cukup terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News