Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pembiayaan menghadapi potensi bisnis yang makin menantang di paruh kedua tahun ini. Misalnya saja dampak dari kenaikan suku bunga acuan hingga tren pelemahan nilai tukar rupiah.
Kedua hal tersebut sedikit banyak bisa mempengaruhi pasar pembiayaan di dalam negeri. Utamanya karena konsumen harus merogoh kocek yang lebih dalam untuk memiliki kendaraan.
Meski begitu, indsutri multifinance menilai belum membutuhkan relaksasi saturan dari sisi loan to value untuk pembelian kendaraan bermotor lewat kredit. PT BFI Finance Indonesia misalnya menilai aturan yang ada saat ini masih sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
Pada saat ini, aturan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor disesuaikan dengan tingkat kesehatan kredit yang dimiliki perusahaan. "Menurut saya ketentuan LTV KKB saat ini masih memadai," kata Direktur BFI Finance, Sudjono akhir pekan lalu.
Berdasarkan Surat Edaran OJK nomr 47 tahun 2016, dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, peruntukan kendaraan, dan non performing finance (NPF) dari masing-masing pemain.
Untuk perusahaan dengan NPF di bawah 1% misalnya, uang muka untuk kredit sepeda motor dan mobil untuk keperluan produktif bisa dipasarkan mulai 5%. Namun untuk kredit mobil untuk keperluan di luar sektor produktif, down payment (DP) yang dikenakan minimal sebesar 10%.
Besaran uang muka minimal ini kemudian meningkat sesuai rasio kredit macet. Untuk pemain dengan NPF di atas 5%, uang muka minimalnya sebesar 20%.
Selain masih sesuai dengan kondisi pasar saat ini, aturan tersebut dinilainya masih mampu mendorong pemain pembiayaan untuk selalu menjaga kualitas kredit yang dimiliki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News