Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance perlu memenuhi modal minimum sebelum melakukan kegiatan bisnisnya. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018.
Baleid itu berisi tentang perusahaan multifinance harus memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar.
Direktur Utama PT Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja menyatakan bahwa dari awal berdirinya perusahaan pembiayaan ini telah menyetorkan modal minimum yang nilainya mencapai Rp 500 miliar.
“Posisi per Mei 2023 total modal sudah mencapai Rp 1.164 miliar, yang terdiri dari modal disetor Rp 500 miliar dan sisanya adalah akumulasi laba selama beroperasi,” ujarnya kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ekspansi di Segmen Konsumer, BRI Group Perkuat Sinergi untuk Bidik Pasar Pembiayaan
Stanley mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki strategi jitu dalam menjaga dan mempertahankan permodalan, agar perusahaan berjalan stabil sesuai dengan harapan pihaknya.
“Untuk menjaga permodalan tetap stabil adalah dengan konsisten menjaga kinerja keuangan Perusahaan tetap optimal, yang pada akhirnya akan tercermin dari profitabilitas yang baik,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, hingga April 2023 MUF menunjukkan kinerja yang moncer. Ini terlihat dari realisasi penyaluran pembiayaan sebesar Rp 6,8 triliun, tumbuh 29,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Kontribusi terbesar adalah segmen mobil baru, dengan komposisi sebesar 45% dari total pembiayaan,” kata Stanley.
Baca Juga: Multifinance Modal Cekak Disurati OJK
Namun, MUF juga membukukan adanya kenaikan tipis pembiayaan seret atau non performing financing (NPF) yang mencapai 1,16% per April 2023, atau meningkat 0,94% dari posisi bulan Maret 2023.
“Peningkatan lebih disebabkan karena jumlah hari kerja April 2023 yang sangat terbatas seiring dengan libur lebaran yang cukup panjang,” terang Stanley.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News