kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

AIA Financial: Permohonan pailit tak berdasar, keuangan perusahaan sangat sehat


Kamis, 06 Agustus 2020 / 13:16 WIB
AIA Financial: Permohonan pailit tak berdasar, keuangan perusahaan sangat sehat
ILUSTRASI. FILE PHOTO: The logo of AIA is displayed at its office in Hong Kong, China February 24, 2017. REUTERS/Bobby Yip/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AIA Financial (AIA) menegaskan tuduhan gagal bayar dan gugatan pailit yang dilakukan oleh dua mantan agennya yang baru-baru ini diajukan kepada OJK, tidak berdasar.

Perusahaan asuransi tersebut memastikan bahwa pendapatan  perusahaan dari tahun ke tahun meningkat, keuntungan juga meningkat. Adapun keputusan terhadap para penggugat dilakukan mengingat AIA menjunjung standar kepatuhan yang tinggi dan standar perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan.

AIA tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan akan mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut.

Baca Juga: Merasa haknya belum dibayar, agen akan ajukan PKPU AIA Financial

Menurut AIA, terjadi pelanggaran yang dilakukan penggugat yang telah terbukti dan diakui sepenuhnya oleh penggugat. Selain itu pelanggaran dilakukan secara berulang dan AIA telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Pelanggaran yang dilakukan penggugat juga tidak sesuai dengan SOP yang telah disepakati bersama.

Rista Qatrini Manurung Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Finanial menjelaskan bahwa AIA merujuk pada kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri terkait pengajuan PKPU dan kepailitan. Rista juga menegaskan bahwa AIA dalam kondisi keuangan yang sangat sehat.

“AIA berhasil mencatatkan kinerja positif sepanjang kuartal 2 -2020 dengan tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) yang kuat yakni sebesar 739%, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan oleh OJK yakni sebesar 120%,” ujar Rista dalam keterangan resminya, Kamis (6/8).

AIA mencatatkan peningkatan Laba bersih setelah pajak pada kuartal 2-2020 Rp 1.025 miliar atau tumbuh sebesar Rp 763 miliar, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni Rp 262 miliar.

Lebih dari itu, Rista melanjutkan bahkan di tengah kondisi ekonomi yang terimbas pandemi Covid-19 dengan banyak industri raksasa terkena dampak dan orang kehilangan pekerjaan, AIA justru membuka lapangan pekerjaan untuk tenaga pemasar asuransi melalui Premier Academy dan SA Pro.

Dalam 1 bulan, AIA menerima lebih dari 2.000 peserta yang mengikuti sesi Entrepreneurship Opportunity Program yang dilakukan secara virtual.

Selain itu, Rista juga menggarisbawahi bahwa dalam menjalankan kegiatan bisnis, AIA selalu berpegang teguh pada prinsip operasional “Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat”.

“Keputusan yang diambil AIA terhadap Bapak Jethro dan Bapak Kenny Leonara Raja merupakan keputusan yang tidak mudah, dan AIA telah melalui berbagai proses termasuk mediasi, sebagai upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak,” ucap Rista.

Rista menegaskan, AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: AIA Financial luncurkan proteksi AIA 1dapat4

Mengenai hal penyelesaian permasalahan dengan Ibu Surianta Tarigan, AIA mengaku telah menjalankan proses sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami mengimbau agar Ibu Surianta Tarigan menghormati perjanjian penyelesaian yang telah disepakati bersama dan yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” pungkas Rista.

Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan keterangan mengenai kelanjutan proses dari kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×