Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini tengah fokus menangani BPR Prima Master Bank – Surabaya, yang dicabut izin usahanya oleh otoritas sejak tanggal 27 Januari 2026 lalu.
Sesuai dengan tugas dan wewenang menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, saat ini LPS tengah fokus pada dua hal, yaitu melakukan proses likuidasi atas bank yang dicabut izin usahanya dan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah.
Jimmy Ardianto, Sekretaris Lembaga LPS menyampaikan, dalam melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama untuk 88% rekening simpanan dari total 3.587 rekening simpanan di BPR ini pada tanggal 2 Februari 2026 lalu.
"Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran klaim simpanan ini bisa dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui website LPS," terang Jimmy dalam siaran pers, Rabu (25/2).
Baca Juga: Paylater hingga Kartu Kredit Visa, Produk Baru BTN yang Siap Meluncur Tahun Ini
Nasabah yang telah masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama ini dapat memproses pencairan klaim simpanannya di Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
Nasabah diminta menyerahkan bukti kepemilikan rekening, spt buku tabungan atau bilyet dan identitas diri bagi nasabah perorangan berupa KTP/SIM/paspor atau bagi nasabah lembaga/perusahaan berupa susunan pengurus sesuai legalitas dan anggaran dasar yang berlaku.
"Bagi nasabah yang belum ditetapkan untuk pembayaran klaim simpanan pada tahap pertama ini dapat menunggu pengumuman pembayaran tahap berikutnya," lanjutnya.
Sesuai UU, batas waktu bagi LPS untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah hingga 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.
Sementara itu, debitur atau nasabah peminjam dana BPR Prima Master Bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.
LPS mengimbau agar seluruh nasabah BPR Prima Master Bank tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.
Nasabah dan pihak-pihak terkait juga diminta untuk mendukung proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya: Promo 1 Hari Superindo Spesial Gajian 25 Februari 2026, Diskon 40% & Beli 1 Gratis 1
Menarik Dibaca: Promo 1 Hari Superindo Spesial Gajian 25 Februari 2026, Diskon 40% & Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)