Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) resmi meluncurkan produk baru yakni Manulife Perlindungan Diri Syariah (MPDS).
Wakil Presiden Direktur dan GM Agency Manulife Indonesia, Novita Rumngangun menjelaskan produk ini ditargetkan bagi generasi muda mulai dari usia 18 sampai 40 tahun. Adapun kontribusinya sebesar Rp 250.000 per bulan dengan jangka waktu lima dan 12 tahun.
“Kami membantu mereka membuat keputusan lebih mudah dan kehidupan lebih baik dengan asuransi berbasis syariah serta menjaga kesejahteraan mereka selama momen signifikan seperti pernikahan, pembelian rumah pertama, memastikan pendidikan anak, dan wakaf,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/12).
Baca Juga: Pendapatan Manulife Indonesia Naik 17,89% pada September 2023
Direktur dan Chief of Sharia Officer Manulife Indonesia, Karjadi Pranoto mengatakan produk ini juga mencakup manfaat kematian dan manfaat hidup berdasarkan prinsip syariah.
Karjadi mengungkapkan, sejak diluncurkan dua minggu yang lalu pihaknya mencatat telah ada lebih dari 100 pemegang polis yang tertarik dengan produk ini.
“Pada saat kami lihat dua minggu dengan angka pemegang polis sudah di atas 100 lebih, itu banyak sekali yang beli, dan itu dalam dua minggu,” ungkapnya.
Karjadi menuturkan, dari 100 lebih pemegang polis tersebut mayoritas dimiliki oleh usia 23 sampai 40 tahun. Menurutnya, mereka merupakan karyawan dengan pendapatan menengah.
“Dengan kontribusi Rp 250.000 per bulan, ini sangat terjangkau untuk mereka. Bahkan, ada beberapa dari mereka yang kontribusi di atas Rp 5.000.000 per bulan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Karjadi menambahkan, dengan diluncurkannya produk ini, pihaknya mengincar nasabah baru. Namun, ia tak memungkiri adapula nasabah lama yang memiliki produk MPDS tersebut.
Baca Juga: Riset Manulife: Rata-rata Masyarakat Harus Tetap Bekerja Setelah Pensiun
“Ada beberapa nasabah lama, karena di polis mereka yang sebelumnya mereka sudah maksimal secara Uang Penanggungan (UP) di konvensional, jadi kalau mau menaikkan lagi UP, mereka harus switch ke produk yang syariah,” terangnya.
Untuk diketahui, produk MDPS ini juga memberikan proteksi tambahan dari kecelakaan yang memberikan ekstra santunan meninggal dunia sebesar 50%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News