Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Hal ini juga menjadi salah satu cara memitigasi risiko gagal bayar sedini mungkin dengan mempertimbangkan bahwa pada dasarnya produk jasa keuangan khususnya produk kredit atau pembiayaan harus dilandaskan pada itikad baik konsumen maupun PUJK termasuk bagaimana konsumen itu harus dinilai dari sisi kebutuhan maupun kemampuan membayarnya.
Selain itu, ungkap Friderica, OJK juga selalu mengedukasi konsumen dan masyarakat untuk bertanggungjawab atas pinjaman yang diajukannya.
OJK juga memberikan informasi mengenai akibat dan risiko yang akan diterima oleh konsumen dan masyarakat apabila tidak melakukan pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman yaitu akan berdampak buruk pada informasi debitur di Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending) yang dapat menyebabkan konsumen dan masyarakat akan kesulitan ketika ingin melakukan pinjaman kembali.
Tonton: Inilah Hal Yang Dilarang Untuk Fintech Lending Saat Berbisnis Pinjol
"Selain itu beberapa perusahaan sudah mewajibkan konsumen dan masyarakat yang ingin bekerja ditempatnya untuk memberikan hasil informasi debitur. Apabila hasil tersebut buruk, maka akan menjadi penghambat untuk diterima bekerja di suatu perusahaan," sebut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fenomena Gagal Bayar Pinjol, OJK: Konsumen Wajib Lakukan Pembayaran"
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Daerah Khusus Jakarta Terbaru: Lengkap 6 Wilayah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News