kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Marak Fenomena Gagal Bayar Pinjol, OJK Tegaskan Konsumen Wajib Lakukan Pembayaran


Rabu, 26 Maret 2025 / 04:05 WIB
Marak Fenomena Gagal Bayar Pinjol, OJK Tegaskan Konsumen Wajib Lakukan Pembayaran
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, saat ini masih marak fenomena gagal bayar pinjol alias pinjaman online atau pinjaman daring. KONTAN/Baihaki


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Hal ini juga menjadi salah satu cara memitigasi risiko gagal bayar sedini mungkin dengan mempertimbangkan bahwa pada dasarnya produk jasa keuangan khususnya produk kredit atau pembiayaan harus dilandaskan pada itikad baik konsumen maupun PUJK termasuk bagaimana konsumen itu harus dinilai dari sisi kebutuhan maupun kemampuan membayarnya. 

Selain itu, ungkap Friderica, OJK juga selalu mengedukasi konsumen dan masyarakat untuk bertanggungjawab atas pinjaman yang diajukannya. 

OJK juga memberikan informasi mengenai akibat dan risiko yang akan diterima oleh konsumen dan masyarakat apabila tidak melakukan pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman yaitu akan berdampak buruk pada informasi debitur di Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending) yang dapat menyebabkan konsumen dan masyarakat akan kesulitan ketika ingin melakukan pinjaman kembali. 

Tonton: Inilah Hal Yang Dilarang Untuk Fintech Lending Saat Berbisnis Pinjol

"Selain itu beberapa perusahaan sudah mewajibkan konsumen dan masyarakat yang ingin bekerja ditempatnya untuk memberikan hasil informasi debitur. Apabila hasil tersebut buruk, maka akan menjadi penghambat untuk diterima bekerja di suatu perusahaan," sebut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fenomena Gagal Bayar Pinjol, OJK: Konsumen Wajib Lakukan Pembayaran"

Selanjutnya: 5 Barang yang Harus Setop Dibeli oleh Kelas Menengah Menurut Warren Buffett

Menarik Dibaca: Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Rabu 26 Maret 2025 ke Stasiun Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×