kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   -2.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.419   -54,00   -0,33%
  • IDX 6.582   -24,33   -0,37%
  • KOMPAS100 961   -3,09   -0,32%
  • LQ45 743   -4,50   -0,60%
  • ISSI 206   0,51   0,25%
  • IDX30 385   -3,48   -0,90%
  • IDXHIDIV20 468   -2,01   -0,43%
  • IDX80 108   -0,40   -0,37%
  • IDXV30 114   0,17   0,15%
  • IDXQ30 126   -0,84   -0,66%

Marak Fenomena Gagal Bayar Pinjol, OJK Tegaskan Konsumen Wajib Lakukan Pembayaran


Kamis, 27 Februari 2025 / 03:44 WIB
Marak Fenomena Gagal Bayar Pinjol, OJK Tegaskan Konsumen Wajib Lakukan Pembayaran
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, saat ini masih marak fenomena gagal bayar pinjol alias pinjaman online atau pinjaman daring. KONTAN/Baihaki


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Hal ini juga menjadi salah satu cara memitigasi risiko gagal bayar sedini mungkin dengan mempertimbangkan bahwa pada dasarnya produk jasa keuangan khususnya produk kredit atau pembiayaan harus dilandaskan pada itikad baik konsumen maupun PUJK termasuk bagaimana konsumen itu harus dinilai dari sisi kebutuhan maupun kemampuan membayarnya. 

Selain itu, ungkap Friderica, OJK juga selalu mengedukasi konsumen dan masyarakat untuk bertanggungjawab atas pinjaman yang diajukannya. 

OJK juga memberikan informasi mengenai akibat dan risiko yang akan diterima oleh konsumen dan masyarakat apabila tidak melakukan pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman yaitu akan berdampak buruk pada informasi debitur di Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending) yang dapat menyebabkan konsumen dan masyarakat akan kesulitan ketika ingin melakukan pinjaman kembali. 

Tonton: Inilah Hal Yang Dilarang Untuk Fintech Lending Saat Berbisnis Pinjol

"Selain itu beberapa perusahaan sudah mewajibkan konsumen dan masyarakat yang ingin bekerja ditempatnya untuk memberikan hasil informasi debitur. Apabila hasil tersebut buruk, maka akan menjadi penghambat untuk diterima bekerja di suatu perusahaan," sebut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fenomena Gagal Bayar Pinjol, OJK: Konsumen Wajib Lakukan Pembayaran"

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Daerah Khusus Jakarta Terbaru: Lengkap 6 Wilayah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×