kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.504.000   16.000   0,64%
  • USD/IDR 16.740   33,00   0,20%
  • IDX 8.748   101,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.205   11,60   0,97%
  • LQ45 852   5,43   0,64%
  • ISSI 315   6,02   1,95%
  • IDX30 439   1,60   0,37%
  • IDXHIDIV20 511   1,24   0,24%
  • IDX80 134   1,29   0,97%
  • IDXV30 140   1,02   0,73%
  • IDXQ30 140   0,22   0,15%

Maraknya Jual Beli Kendaraan Hanya dengan STNK, Ini Respon Mandiri Utama Finance


Jumat, 02 Januari 2026 / 20:04 WIB
Maraknya Jual Beli Kendaraan Hanya dengan STNK, Ini Respon Mandiri Utama Finance
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Kantor PT. MUF (KONTAN/Baihaki) Mandiri Utama Finance (MUF) menilai jual beli kendaraan hanya dengan STNK perlu diwaspadai karena dapat memengaruhi tingkat NPF


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Marak praktik jual-beli kendaraan hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di media sosial menjadi sorotan industri multifinance. 

PT Mandiri Utama Finance (MUF) menilai fenomena tersebut perlu diwaspadai perusahaan multifinance karena dapat memengaruhi tingkat NPF. Mengenai fenomena itu, Head of Corporate Secretary & Legal MUF Elisabeth Lidya Sirait mengatakan pihaknya sudah mengantisipasinya agar tak memengaruhi tingkat NPF perusahaan.

"MUF memiliki standar dan prosedur yang ketat dalam pembiayaan kendaraan, termasuk kewajiban kelengkapan dokumen dan verifikasi aset. Dengan demikian, praktik tersebut tidak berdampak langsung terhadap portofolio perusahaan," katanya kepada Kontan, Rabu (31/12).

Baca Juga: Bisnis Koperasi Terdampak Bencana Sumatra, Kerugian di Sumut Capai Rp 37,72 Miliar

Merespons fenomena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan maraknya jual-beli kendaraan hanya menggunakan STNK tanpa BPKB, berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan dan risiko kredit bagi multifinance. 

"Fenomena itu, antara lain dipicu oleh harga yang lebih murah, kemudahan transaksi, dan kurangnya edukasi konsumen," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12).

Oleh karena itu, Agusman menyampaikan perusahaan multifinance perlu tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, melakukan verifikasi dokumen secara memadai, dan menjadikan BPKB sebagai agunan. Dia bilang peningkatan edukasi publik juga menjadi hal yang penting agar transaksi kendaraan dilakukan melalui jalur resmi dengan dokumen lengkap.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan praktik tersebut berdampak buruk dan merugikan bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance.

"Adanya komunitas-komunitas jual-beli kendaraan STNK only itu berarti BPKB-nya tak ada. Kerugian bisa terkait dengan Non Performing Financing (NPF) yang meningkat. Skalanya pasti banyak, tetapi kerugiannya di masing-masing perusahaan," ungkapnya kepada Kontan.

Suwandi menerangkan akibat praktik yang marak dilakukan tersebut, multifinance menjadi makin memperketat persetujuan pemberian kredit. Dia bilang apabila pengetatan itu terus dilakukan, bukan tak mungkin masyarakat yang ternyata berkualitas baik dan ingin mengajukan kredit, malah menjadi terdampak dan tak bisa kredit.

"Semisal, dahulu ada 10 aplikasi yang masuk, kemudian hanya 8 yang disetujui. Namun, sekarang hanya tinggal 4 atau 5 yang disetujui. Artinya, bisa saja orang yang tak disetujui itu sebenarnya adalah orang yang benar membayar. Suka tak suka, kami makin ketat dalam menyetujui kredit," tuturnya.

Suwandi tak memungkiri bahwa orang-orang yang melakukan praktik jual-beli hanya dengan STNK saja, dapat berefek juga pada penjualan kendaraan yang akhirnya berimbas turun. Dia bilang apabila ada orang yang tak disetujui pengajuan kreditnya, tentu tidak jadi membeli kendaraan.

"Kalau ditanya apakah berimbas kepada total penjualan kendaraan baru? Ya, pasti," katanya.

Menyikapi hal itu, APPI sudah berdiskusi, berdialog, bahkan mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 22 Oktober 2025. Surat itu juga disampaikan APPI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kakorlantas Polri, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), hingga Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI).

“Semua rangkaian ekosistem itu sudah dikabarkan bahwa ada komunitas yang mengganggu. Kami harus bersama-sama menindak semua komunitas-komunitas jual-beli kendaraan STNK only. Sebab, perusahaan pembiayaan juga portofolio terbesarnya dari pembiayaan roda empat dan roda dua,” ucap Suwandi. 

Baca Juga: Pertumbuhan UMKM Perlu Mendapat Dukungan Ekosistem Keuangan Digital

Selanjutnya: Awali Tahun Dengan Membangun Kebiasaan Sehat ala Planet Sports

Menarik Dibaca: Awali Tahun Dengan Membangun Kebiasaan Sehat ala Planet Sports

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×