kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Masalah AJB Bumiputera Belum Selesai, Berimbas Terhadap Nasib Pekerja


Sabtu, 22 Februari 2025 / 20:00 WIB
Masalah AJB Bumiputera Belum Selesai, Berimbas Terhadap Nasib Pekerja
ILUSTRASI. AJB Bumiputera tengah melaksanakan perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mendapat status tidak keberatan dari OJK./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/01/2019.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) diketahui tengah melaksanakan perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mendapat status tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Adapun OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan RPK AJB Bumiputera pada 1 Juli 2024. Meski RPK sudah dijalankan, tampaknya hal itu belum bisa menyelesaikan hak para pekerja Bumiputera.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 Ghulam Naja menerangkan permasalahan yang belum selesai berimbas juga terhadap nasib para pekerja. 

Baca Juga: Nasib Karyawan AJB Bumiputera Tak Pasti

Dia bilang sampai saat ini  Bumiputera belum membayarkan sepenuhnya jaminan para pekerja.

"Sesuai yang ada di aplikasi Jamsostek Mobile, kewajiban AJB Bumiputera 1912 terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja memang baru dibayarkan sampai September 2024, dan itu dibayarkannya pada Februari 2025," ucapnya kepada Kontan, Jumat (21/2).

Terkait hal tersebut, Ghulam berpendapat tentunya berdampak terhadap perhitungan manfaat bagi pekerja yang sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 
Dia menerangkan ada sekitar 1.300 pekerja yang terdampak dalam kaitannya dengan perhitungan manfaat PHK dan/atau saldo cadangan manfaat PHK bagi yang belum di-PHK. 

Ghulam berpendapat manfaat BPJS Ketenagakerjaan seharusnya bisa dinikmati secara penuh bagi para pekerja AJB Bumiputera 1912 yang sudah PHK maupun manfaat bagi para pensiunan.

"Bahkan, info terakhir, pensiunan sudah menempuh upaya hukum di pengadilan akibat belum terdapat kejelasan kapan perusahaan akan membayarkan uang pensiunan kepada para pensiunan AJB Bumiputera 1912," tuturnya.

Lebih lanjut, Ghulam menyampaikan untuk masalah PHK, memang AJB Bumiputera 1912 pernah menyampaikan adanya program rasionalisasi yang dituangkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Namun, secara resmi sejak RPK dijalankan, rasionalisasi terhadap pekerja belum disampaikan dan disosialisasikan secara detail skemanya. 

Ghulam menambahkan pelaksanaan PHK yang dilakukan oleh jajaran direksi AJB Bumiputera 1912 terhadap pekerja, dinilainya sebagai suatu tindakan keputusasaan akibat direksi perusahaan dalam mengelola AJB Bumiputera 1912 sejak 2022 belum mampu mengatasi permasalahan yang terjadi, khususnya masalah likuiditas. Dia menilai tindakan PHK merupakan yang paling mudah diambil oleh direksi, dibandingkan memperbaiki tata kelola dan strategi penyehatan keuangan perusahaan.

Baca Juga: OJK Sebut Realisasi Pembayaran Klaim AJB Bumiputera Masih di Bawah Target Dalam RPK

Mengenai tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dialami Bumputera, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan enggan berkomentar banyak terkait hal itu.

"Terkait Bumiputera, kami tak tahu-menahu, mungkin bisa ditanyakan kepada institusi terkait," kata Oni kepada Kontan. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyampaikan realisasi pembayaran outstanding klaim AJB Bumiputera masih di bawah dari target yang direncanakan dalam perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera. 

"Oleh karena itu, dalam berbagai kesempatan, OJK telah meminta AJB Bumiputera untuk melakukan upaya ekstra dalam penyelesaian outstanding klaim kepada pemegang polis," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (22/1).

Baca Juga: AJB Bumiputera 1912 Bayarkan Klaim Sebesar Rp 337,4 Miliar per September 2024

Sementara itu, OJK mencatat AJB Bumiputera 1912 telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 360,12 miliar per November 2024. Dia mengatakan data tersebut didapatkan berdasarkan laporan perkembangan pelaksanaan RPK AJB Bumiputera per akhir November 2024. 

Secara rinci, Ogi mengatakan dari total pembayaran klaim sebesar Rp 360,12 miliar, asuransi perorangan sudah dibayarkan sebesar Rp 265,98 miliar untuk 86.996 polis.

"Adapun asuransi kumpulan sebesar Rp 94,14 miliar untuk 81 pemegang polis atau 7.940 peserta," katanya.

Selanjutnya: Begini Upaya Bank Bereskan Aset NPL

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Es Krim Day Periode 23 Februari 2025, Beli 1 Gratis 1 Es Krim Magnum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×