Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) diketahui tengah melaksanakan perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mendapat status tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 Ghulam Naja meminta agar OJK bisa mengawasi dengan tepat rencana penyehatan keuangan yang tengah dilakukan manajemen AJB Bumiputera.
Ghulam tak memungkiri bahwa penyehatan keuangan yang tengah dijalankan manajemen Bumiputera tentu akan berdampak bagi pemenuhan kewajiban terhadap para pekerja.
"Tentunya kami juga menyampaikan baik tertulis kepada OJK selaku regulator mengingatkan bahwa Bumiputera mempunyai kewajiban yang tidak hanya bicara tentang pemegang polis saja, tetapi juga karyawan. Kami meminta kepada manajemen untuk lebih fokus terhadap program penyehatan. Kami sudah mengingatkan dan mohon untuk diperhatikan lebih (menjalankan RPK)," ungkapnya saat ditemui Kontan.co.id di Depok, Jawa Barat, Jumat (23/8).
Ghulam menyebut pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada OJK melalui surat yang telah diserahkan pada dua minggu lalu. Namun, dia mengatakan pihaknya belum memperoleh respons atau feedback dari OJK.
Baca Juga: OJK Sebut AJB Bumiputera 1912 Telah Melaksanakan Perubahan RPK
"Apakah memang sudah dikomunikasikan oleh OJK kepada organ perusahaan? Kami juga belum tahu. Kami berencana akan melakukan audensi dengan OJK. Salah satunya, kami akan meminta OJK untuk memastikan bahwa upaya penyehatan terhadap Bumiputera yang dampaknya juga dirasakan terhadap hak-hak pekerja dapat berjalan dengan baik. Artinya, jika terdapat kendala-kendala yang memang dihadapi, tentunya harus diselesaikan. Jangan dibiarkan," tuturnya.
Ghulam menerangkan pihaknya belum mengetahui waktu untuk audiensi dengan OJK. Dia bilang apabila belum mendapat respons dari OJK, Dewan Pengurus Pusat SP NIBA AJB Bumiputera 1912 akan melayangkan surat lagi kemungkinan pada minggu depan.
Lebih lanjut, Ghulam membeberkan sebenarnya dalam RPK yang tengah dijalankan manajemen Bumiputera ada program yang berkaitan dengan kepegawaian, yakni rasionalisasi. Dia menyebut program itu bertujuan untuk mengurangi jumlah pegawai karena pertimbangan jumlah pegawai yang terlalu besar dan membebani operasional Bumiputera.
Menanggapi adanya program itu, Ghulam menyebut sebenarnya para karyawan tidak mau menerima begitu saja program rasionalisasi tersebut. Sebab, karyawan justru memegang andil besar selama ini dalam operasional perusahaan, seperti memberikan pelayanan terhadap pemegang polis.
Baca Juga: Sadisnya Kejahatan Korporasi di Pasar Keuangan
"Perusahaan atau AJB Bumiputra bisa berjalan karena masih ada karyawan yang memberikan pelayanan. Kenyataannya, justru mereka melihat bahwa jumlah karyawan terlalu besar atau biaya yang dikeluarkan besar, maka mereka berpandangan program rasionalisasi menjadi satu program yang berkenaan dengan kepegawaian," katanya.
Di sisi lain, Ghulam menerangkan pihaknya juga membuka program pengunduran diri bersama serikat pekerja. Dia bilang program itu dibuka untuk merespons banyak karyawan yang memang sudah tidak nyaman dalam bekerja, kemudian memilih untuk tidak aktif lagi dan menjadi tanggung jawab organisasi untuk membuka program itu.
"Hal itu juga menjadi irisan dari program manajemen, yang mana mereka membuka program rasionalisasi. Tentu harus diterjemahkan secara positif, bahwa sesungguhnya program rasionalisasi yang ditempuh oleh manajemen dan program pengunduran diri bersama serikat pekerja mempunyai makna atau pesan yang sama, yaitu mengurangi jumlah karyawan dalam kata efisiensi. Tentunya serikat pekerja punya kewajiban untuk memastikan atas hak-hak yang nanti menjadi kewajiban perusahaan dapat dipenuhi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ucapnya.
Mengenai hak karyawan yang belum terpenuhi, Ghulam tak memungkiri ada sekitar 1.300 karyawan aktif yang terdampak. Dia merinci kemungkinan nilai hak yang belum terpenuhi bisa mencapai ratusan miliar Rupiah sejak 2017 sampai sekarang.
Baca Juga: Ini Respons Karyawan Terkait Opsi Demutualisasi AJB Bumiputera
Dia menambahkan jika ditotal dengan karyawan yang tak aktif atau meninggal dunia dengan yang masih aktif, itu ada sekitar 2.000 orang. Lebih lanjut, Ghulam menyampaikan hak-hak yang belum dipenuhi itu berupa hak-hak yang sudah masuk dalam kesepakatan yang tertuang di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada 2017.
"Banyak ya, ada kekurangan gaji sejak Agustus 2023 sampai Maret 2024. Selain itu, ada fasilitas tunjangan biaya pendidikan dan hak-hak yang lainnya, seperti cuti besar hingga variasi-variasi jenis hak yang semuanya diatur dalam PKB," ungkapnya.
Ghulam menerangkan anggota serikat juga sudah ada yang pensiun, PHK, serta meninggal dunia, kemudian pesangonnya juga mayoritas belum ditunaikan oleh perusahaan.
"Kalau yang masih aktif bekerja, terdapat 1.300 karyawan yang dipastikan memang semua hak-haknya belum terpenuhi," ujarnya.
Ghulam menyebut pihaknya saat ini masih membuka ruang diskusi dengan internal Bumiputera untuk membicarakan permasalahan yang terjadi guna mencari solusi terbaik. Dia bilang apabila nanti langkah bipartrit itu tak terlaksana dengan baik, maka pihaknya akan mengambil upaya tripartit, yaitu forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah.
Baca Juga: AJB Bumiputera Punya Opsi Demutualisasi, Ini Plus Minusnya
Apabila tripartit itu tak berjalan baik, tentu pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Kalau tidak berhasil, nanti ada tripartit. Kalau masih tetap tidak selesai, undang-undang mengatur bahwa kami akan menempuh langkah-langkah hukum untuk menjamin kepastian anggota kami," katanya.
Mengenai hal itu, Kontan telah menghubungi pihak manajemen Bumiputera untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini tayang, belum ada respons dari pihak manajemen Bumiputera.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut proses penyehatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 saat ini masih berjalan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan manajemen Bumiputera saat ini telah melaksanakan perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Hal itu didapatkan dari hasil pertemuan OJK dengan manajemen Bumiputera pada 2 Agustus 2024.
"OJK saat ini masih melakukan monitoring pelaksanaan perubahan RPK berdasarkan laporan berkala dan pertemuan dengan manajemen," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).
Ogi juga sempat bilang OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan RPK AJB Bumiputera pada 1 Juli 2024.
Baca Juga: Opsi Demutualisasi Mencuat untuk Obati AJB Bumiputera yang Babak Belur
Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah sempat menyampaikan OJK meminta AJB Bumiputera 1912 untuk menyampaikan laporan pelaksanaan RPK tersebut secara bulanan, serta beberapa langkah agar RPK tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.
"Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912 dikeluarkan, setelah OJK melakukan hasil analisis dan penelahaan terhadap revisi RPK," ucapnya dalam keterangan resmi perusahaan, Kamis (4/7).
Hery menerangkan RPK tersebut memuat sejumlah hal yang menyebabkan AJB Bumiputera 1912 dapat berstatus sehat. Salah satunya, dengan adanya percepatan pembayaran klaim kepada nasabah dengan proyeksi hasil konversi aset tetap menjadi aset likuid. Adapun 50% dari hasil konversi digunakan untuk membayar klaim secara prorata proporsional bagi pemegang polis yang telah menyetujui Penurunan Nilai Manfaat (PNM) dan melakukan efisiensi biaya operasional untuk lebih fokus pada usaha yang dapat memberikan nilai tambah kepada AJB Bumiputera 1912.
Selain itu, Hery bilang revisi RPK telah memuat komitmen Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris untuk melaksanakan seluruh upaya dalam revisi RPK dengan sebaik-baiknya. Selain itu, memuat juga upaya perusahaan untuk dievaluasi secara berkala, termasuk untuk dilakukan Penilaian Kembali Pihak Utama, serta untuk mengkaji opsi demutualisasi atau likuidasi AJB Bumiputera 1912.
Terkait dengan pembayaran klaim kepada pemegang polis, Ogi menyampaikan AJB Bumiputera telah membayarkan klaim sebesar Rp 241,05 miliar sampai akhir Juli 2024. Pembayaran tersebut ditujukan untuk 79.743 polis asuransi perorangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News