kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.429.000   20.000   1,42%
  • USD/IDR 15.405   30,00   0,19%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Serikat Pekerja Sebut Banyak Hak Karyawan yang Belum Dipenuhi AJB Bumiputera 1912


Senin, 26 Agustus 2024 / 09:34 WIB
Serikat Pekerja Sebut Banyak Hak Karyawan yang Belum Dipenuhi AJB Bumiputera 1912
ILUSTRASI. Sekitar 1.300 karyawan aktif masih belum menerima hak-hak mereka dari manajemen AJB Bumiputera. KONTAN/BAihaki/5/1/2017


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyoroti banyaknya hak karyawan yang belum dipenuhi hingga saat ini. 

Ghulam Naja, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat SP NIBA AJB Bumiputera 1912, mengungkapkan bahwa sekitar 1.300 karyawan aktif masih belum menerima hak-hak mereka dari manajemen.

"Kalau yang masih aktif bekerja, terdapat 1.300 karyawan yang dipastikan memang semua hak-haknya belum terpenuhi. Kemungkinan nilai hak yang belum terpenuhi itu bisa mencapai ratusan miliar Rupiah sejak 2017 sampai sekarang," ucapnya saat ditemui Kontan di Depok, Jawa Barat, Jumat (23/8).

Ghulam menambahkan, jika dihitung bersama karyawan yang tidak lagi aktif atau telah meninggal dunia, jumlahnya mencapai sekitar 2.000 orang. Hak-hak yang belum dipenuhi ini, lanjutnya, sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sejak 2017.

Baca Juga: Hak 1.300 Karyawan Bumiputera Belum Dipenuhi

"Banyak ya, ada kekurangan gaji sejak Agustus 2023 sampai Maret 2024. Selain itu, ada fasilitas tunjangan biaya pendidikan dan hak-hak yang lainnya, seperti cuti besar hingga variasi-variasi jenis hak yang semuanya diatur dalam PKB," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ghulam menyebut bahwa mayoritas hak karyawan yang pensiun, terkena PHK, atau meninggal dunia juga belum dipenuhi oleh perusahaan.

Saat ini, SP NIBA masih membuka ruang diskusi dengan manajemen Bumiputera untuk mencari solusi terbaik. Jika langkah bipartit tidak berjalan dengan baik, mereka akan beralih ke upaya tripartit, yakni forum komunikasi yang melibatkan organisasi perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah.

Apabila tripartit juga tidak membuahkan hasil, mereka akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Kalau tidak berhasil, nanti ada tripartit. Kalau masih tetap tidak selesai, undang-undang mengatur bahwa kami akan menempuh langkah-langkah hukum untuk menjamin kepastian anggota kami," katanya.

Hingga berita ini tayang, pihak manajemen Bumiputera belum memberikan tanggapan meskipun sudah dihubungi oleh Kontan.

Sebagai informasi, AJB Bumiputera 1912 saat ini sedang melakukan perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan status tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan hal ini berdasarkan pertemuan OJK dengan manajemen Bumiputera pada 2 Agustus 2024.

Baca Juga: RPK Dijalankan AJB Bumiputera 1912, Serikat Pekerja Minta OJK Mengawasi Dengan Tepat

"OJK saat ini masih melakukan monitoring pelaksanaan perubahan RPK berdasarkan laporan berkala dan pertemuan dengan manajemen," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).

Ogi juga menyebut bahwa OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan RPK AJB Bumiputera pada 1 Juli 2024.

Sementara itu, Hery Darmawansyah, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, menambahkan bahwa OJK meminta laporan pelaksanaan RPK disampaikan secara bulanan, bersama dengan langkah-langkah agar RPK dapat diimplementasikan dengan baik.

"Pernyataan tidak keberatan terhadap RPK AJB Bumiputera 1912 diberikan setelah OJK melakukan analisis dan penelaahan terhadap revisi RPK," jelas Hery dalam pernyataan resmi perusahaan, Kamis (4/7).

Terkait pembayaran klaim kepada pemegang polis, Ogi menyampaikan bahwa AJB Bumiputera telah membayarkan klaim sebesar Rp 241,05 miliar hingga akhir Juli 2024, mencakup 79.743 polis asuransi perorangan.

Selanjutnya: Link Nonton Wistoria: Wand and Sword Episode 7 Subtitle Indonesia & Daftar Streaming

Menarik Dibaca: wondr by BNI Catatkan 2 Juta Unduhan Sejak Diluncurkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×