Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) tak kunjung kelar sampai saat ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kontan, lender belum mendapatkan pengembalian dana mereka sepenuhnya.
Terbaru, lender hanya mendapatkan cicilan yang begitu minim dari pihak iGrow. Pengacara lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham memberikan tangkapan layar dari kliennya kepada Kontan terkait informasi pembayaran cicilan.
Tertera, salah satu lender mendapatkan cicilan hanya Rp 5 ribu yang diberikan pada 3 Maret 2024. Adapun proyek yang didanai, yakni Budidaya dan Penjualan Umbi Porang.
"Lender dapat notifikasi pembayaran cicilan dari iGrow pada bulan ini, tetapi hanya Rp 5.000 saja, modal lender tersebut padahal sebesar Rp 19 juta," ucapnya kepada Kontan, Minggu (10/3).
Baca Juga: Soal Batas Maksimum Pendanaan, AFPI Sempat Usulkan Ditambah Jadi Rp 6 Miliar
Berdasarkan tangkapan layar, lender tersebut juga tak mengetahui jumlah Rp 5 ribu tersebut dibayarkan untuk cicilan atau bukan.
"Pada aplikasi ada tulisan angsuran pengembalian pokok yang ke-3. Cuma ketika melihat di portofolio tidak ada keterangan pengembalian yang mana," ungkap lender tersebut.
Rifqi menerangkan pendanaan tersebut statusnya sudah gagal bayar sejak lama. Dia membeberkan belum ada kesepakatan apapun terkait restrukturisasi dengan iGrow dan dana tersebut hanya dikirim oleh iGrow secara sepihak tanpa persetujuan lender.
Rifqi juga beranggapan cicilan itu diduga hanya sekadar supaya iGrow dapat mengklaim telah melakukan pembayaran atau cicilan kepada klien.
Sebagai informasi, lender juga telah melaporkan iGrow ke kepolisian terkait permasalahan gagal bayar tersebut. Diketahui laporan kepolisian tersebut telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 4 Januari 2023. Rifqi juga sempat menyampaikan Mabes Polri telah menyerahkan berkas laporan sejumlah lender mengenai kasus gagal bayar iGrow ke Polda Metro Jaya pada 15 Januari 2023.
Terbaru, Rifqi menerangkan Polda Metro Jaya sudah memberikan SP2HP pada 12 Februari 2024. Kini, dia bilang perkara sedang dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik terkait.
Sementara itu, Rifqi Zulham mengatakan lender akan melayangkan gugatan baru. Adapun gugatan baru yang telah disempurnakan diperkirakan akan didaftarkan pada awal Maret 2024. Dia menyebut jumlah penggugat akan bertambah dibandingkan gugatan terdahulu yang telah dicabut dengan jumlah 83 lender.
Baca Juga: AFPI: OJK Kemungkinan Bakal Cabut Moratorium Izin Fintech pada Tahun Ini
Adapun pada 12 September 2023, para lender melalui Rifqi memutuskan mencabut gugatan. Dalam website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis dalam putusan, yakni mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara Nomor 507/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Dalam gugatan terdahulu, diketahui sebanyak 40 lender menderita total kerugian atas kasus gagal bayar iGrow sebesar Rp 503,18 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News