kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Batas Maksimum Pendanaan, AFPI Sempat Usulkan Ditambah Jadi Rp 6 Miliar


Senin, 11 Maret 2024 / 13:12 WIB
Soal Batas Maksimum Pendanaan, AFPI Sempat Usulkan Ditambah Jadi Rp 6 Miliar
ILUSTRASI. Sat ini, batas maksimum pendanaan fintech sebesar Rp 2 miliar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengkaji terkait pengaturan ulang batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending. Adapun dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 disebutkan batas maksimum pendanaan fintech lending kepada setiap penerima dana sebesar Rp 2 miliar.

Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan sempat mengusulkan kepada OJK agar besaran batas maksimum pendanaan ditambah. Kahumas AFPI Kuseryansyah menyampaikan bahwa OJK merespons baik terkait usulan AFPI tersebut. 

"Kami dengar juga bahwa OJK merespons baik, akan memproses dan mengevaluasi, sedangkan berapa besarannya kami belum tahu," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, (5/3).

Kuseryansyah mengatakan dalam riset yang dilakukan, AFPI mengusulkan batas atas pendanaan itu paling tidak besarannya mencapai Rp 6 miliar. Dia berharap agar besaran tersebut bisa disegmentasikan juga.

Baca Juga: AFPI: OJK Kemungkinan Bakal Cabut Moratorium Izin Fintech pada Tahun Ini

"Itu riset yang dilakukan UGM waktu itu, angka idealnya mempertimbangkan pertumbuhan pendanaan dan berdasarkan manajemen risiko. Kami berharap OJK bisa mengkaji dengan serius," ujarnya.

Kuseryansyah mengatakan, saat ini sumber lender di industri fintech lending sudah lebih dari 45% datang dari bank. Dia bilang kemungkinan kalau pendanaannya dari bank, batas atas pendanaan bisa lebih meningkat, bahkan bisa lebih dari Rp 6 miliar. 

AFPI juga berharap peningkatan batas atas pendanaan itu juga harus diikuti dengan indikator tertentu, yaitu platform fintech lending yang boleh mendanai di atas 6 miliar itu harus memenuhi syarat, seperti tata kelola yang baik dan risk management yang andal. 

Selain itu, memenuhi juga kriteria dari sisi regulator dalam hal compliance dan lainnya. Dengan demikian, tidak semua fintech lending bisa memiliki fasilitas pendanaan dengan besaran tersebut. 

"Kami meyakini OJK memiliki parameter sendiri dalam menilai itu. Beberapa kali kami sudah ketemu OJK secara informal bahwa salah satu usulan dari industri memang soal Rp 2 miliar. Semoga ada revisi POJK lagi sehingga bisa mengubah batas maksimum pendanaan," kata Kuseryansyah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×