Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) berlanjut ke babak mediasi.
Salah satu lender yang juga menjadi korban gagal bayar telah melakukan mediasi dengan pihak iGrow pada Kamis (21/12) dengan nomor perkara 491/MED-477/LAPSSJK.09/XII/2023.
Sayangnya, mediasi pertama yang dilangsungkan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) tersebut belum menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak dan direncanakan akan ada mediasi lanjutan.
Mengenai hal itu, pengacara para lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham menyampaikan pihaknya terlebih dahulu akan mengikuti proses mediasi yang tengah berlangsung. Meskipun demikian, pihaknya bersikukuh untuk membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Belanjut, Ini Hasil Mediasi Pertama Antara Lender dengan iGrow
Rifqi menerangkan jika mediasi tersebut gagal, maka salah satu pihak dapat mengajukan ke tingkat lanjut, seperti arbitrase. Jika proses tersebut sudah dilalui, tetapi tidak ada realisasi membutuhkan persetujuan atau harus ke pengadilan lagi untuk pelaksanaan eksekusi, dinilai hanya akan menghabiskan waktu dan energi saja.
"Dengan demikian, kami tetap pada prinsipnya, yakni langkah konkret yang akan diambil untuk penyelesaian adalah melalui jalur pidana di Mabes Polri dan Pengadilan Negeri," ucapnya kepada Kontan.co.id.
Selain itu, kata dia, jika perlu pihaknya akan melakukan permohonan pailit melalui pengadilan niaga terhadap kasus iGrow yang merugikan masyarakat tersebut. Rifqi menyatakan pihaknya juga akan mendorong Pemerintah Pusat agar memberikan atensi khusus untuk penyelesaian kasus itu.
"Cepat atau lambat semua akan terbongkar sebagaimana mestinya," ujarnya.
Terkait mediasi yang dilakukan melalui LAPS SJK, Rifqi terus terang pihaknya kurang percaya terhadap lembaga tersebut.
Sebab, secara terang telah disebutkan dalam POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Pasal 20 huruf (a) yang menyatakan Anggaran LAPS SJK bersumber dari Iuran Anggota yang mana dimaksud Anggota adalah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), hal tersebut berdasarkan Juncto Pasal 11 huruf (a), yakni PUJK wajib menjadi anggota LAPS SJK, huruf (b) PUJK wajib membayar iuran keanggotaan LAPS SJK.
Dengan demikian, dalam proses mediasi itu masyarakat akan berpikir terkait hal independensi lembaga tersebut dan keadilan yang akan diperoleh nantinya. Dia menerangkan indikatornya bisa dilihat dari 5 ribu pengaduan masyarakat kepada LAPS SJK, yang mana dominannya pengaduan masalah fintech P2P Lending.
Baca Juga: AdaKami Benahi Permasalahan Penagihan, OJK Telah Terima Laporannya
"Ada berapa yang ditangani dan selesai serta dapat memulihkan hak-hak konsumen yang dirugikan? Jadi terkesan bahwa lembaga tersebut hanya sekadar menambah instrumen untuk menampung teriakan-teriakan para korban atau konsumen yang dirugikan," ungkapnya.
Meskipun demikian, pihaknya tetap akan menghormati dan melihat terlebih dahulu jalannya mediasi sampai selesai. Menurutnya, jika dalam konteks penyelesaian sengketa alternatif, masyarakat lebih percaya dengan 3 lembaga perlindungan konsumen yang telah eksis sejak lama, seperti BPSK, BPKN, dan LPKSM.
Sebelumnya, kuasa hukum 40 lender iGrow telah mencabut gugatan yang dilayangkan kepada Igrow. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan, tercantum bahwa pada 12 September 2023 memutuskan status putusan dicabut. Putusan tersebut juga tertulis, mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara Nomor 507/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Meskipun demikian, kuasa hukum dikabarkan akan kembali menggugat pihak iGrow dengan gugatan baru yang telah disempurnakan. Adapun sebanyak 40 lender yang melayangkan gugatan pertama kalinya mengalami total kerugian atas kasus gagal bayar sebesar Rp 503,18 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News