Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait permasalahan gagal bayar yang menerpa fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan hingga saat ini, belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal oleh Pemegang Saham Pengendali.
"Selain itu, belum ada rencana penyelesaian permasalahan gagal bayar di Investree," ungkapnya dalam jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).
Baca Juga: OJK Awasi Fintech Investree dan iGrow yang Tersangkut Masalah Gagal Bayar
Padahal, sebelumnya Investree Singapore Pte. Ltd., memutuskan akan mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Investree. Salah satunya, dengan menyuntikan modal baru dari investor dan restrukturisasi.
Sementara itu, Agusman juga menerangkan OJK masih mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Sebagai informasi, berdasarkan situs perusahaan TKB90 Investree saat ini tercatat sebesar 83,56% atau TWP90-nya sebesar 16,44. Artinya, tingkat kredit macet perusahaan sudah melebihi batas ketentuan OJK yang sebesar 5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News