Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait permasalahan fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). Adapun Investree tersandung masalah gagal bayar sehingga belum bisa mengembalikan dana para lender.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK telah melakukan pengawasan ketat (closed monitoring) atas kondisi Investree.
Selain itu, OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham Investree secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan, termasuk berkenaan dengan komitmen penambahan modal.
"Namun, sampai dengan saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dimaksud," sebut Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).
Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech Lending Tumbuh, TWP90 Turun Pada April 2024
Sementara itu, Agusman juga menyampaikan OJK sedang mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Sebagai informasi, berdasarkan situs perusahaan TKB90 Investree berada di level 83,56% per 12 Juni 2024. Adapun Investree mencatat nilai pinjaman tersalurkan sejak berdiri Rp 14,53 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News