kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Masalah Gagal Bayar, OJK Tengah Periksa Operasi dan Keuangan Investree


Jumat, 23 Februari 2024 / 06:09 WIB
Masalah Gagal Bayar, OJK Tengah Periksa Operasi dan Keuangan Investree
ILUSTRASI. Tekfin pinjaman investree sebagai salah satu solusi teknologi finansial di bidang pinjaman. KONTAN/BAihaki/12/4/2018


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar menerpa fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Investree. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut, pemeriksaan itu dilakukan secara menyeluruh terhadap operasi dan keuangan Investree.

Baca Juga: Pengamat Sebut Masalah Utama Gagal Bayar Fintech Lending Ada di Sistem Credit Scoring

"Hal itu untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan dan standar yang ditetapkan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (22/2).

Agusman mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga melakukan pendalaman atas adanya laporan mengenai indikasi fraud di Investree dan beberapa pengaduan yang disampaikan ke OJK. 

Dia menerangkan pemeriksaan tersebut merupakan bentuk komitmen OJK untuk memastikan transparansi dan kepatuhan serta tata kelola di industri fintech P2P lending.

Baca Juga: Soal Maraknya Masalah Gagal Bayar Fintech Lending, Ini Respons AFPI

Agusman menambahkan OJK akan menetapkan sanksi atau tindakan korektif jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Saat ini, dia mengatakan OJK telah meminta investree untuk menyediakan saluran pengaduan baik yang dilakukan secara online (contact center) atau secara offline.

Sebagai informasi, TKB90 Investree pada 23 Februari 2024 sebesar 83,56%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×