Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar menerpa fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Investree.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut, pemeriksaan itu dilakukan secara menyeluruh terhadap operasi dan keuangan Investree.
Baca Juga: Pengamat Sebut Masalah Utama Gagal Bayar Fintech Lending Ada di Sistem Credit Scoring
"Hal itu untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan dan standar yang ditetapkan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (22/2).
Agusman mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga melakukan pendalaman atas adanya laporan mengenai indikasi fraud di Investree dan beberapa pengaduan yang disampaikan ke OJK.
Dia menerangkan pemeriksaan tersebut merupakan bentuk komitmen OJK untuk memastikan transparansi dan kepatuhan serta tata kelola di industri fintech P2P lending.
Baca Juga: Soal Maraknya Masalah Gagal Bayar Fintech Lending, Ini Respons AFPI
Agusman menambahkan OJK akan menetapkan sanksi atau tindakan korektif jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Saat ini, dia mengatakan OJK telah meminta investree untuk menyediakan saluran pengaduan baik yang dilakukan secara online (contact center) atau secara offline.
Sebagai informasi, TKB90 Investree pada 23 Februari 2024 sebesar 83,56%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News