Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah lender akan melayangkan gugatan baru terkait permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund.
Sebelumnya, sebanyak 3 lender telah menggugat TaniFund atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023 dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Tertera nilai sengketa Rp 131 juta. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Lender Gugat TaniFund Gara-Gara Gagal Bayar Tak Kunjung Kelar
Kuasa Hukum Lender TaniFund Grace Sihotang menyampaikan gugatan baru tersebut akan dilayangkan dalam waktu dekat.
"Gugatan baru besok paling sudah masuk atau malam ini," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (7/2).
Grace mengatakan sebenarnya ingin memasukkan sejumlah lender pada gugatan yang telah ada. Akan tetapi, dia kembali mempertimbangkan keputusan tersebut berdasarkan saran dari pihak lain.
Dia menceritakan saat menghadiri agenda persidangan TaniFund pada Selasa (6/2), sempat mendapatkan saran bahwa sebaiknya tidak intervensi tuntutan dengan menambah lender baru.
Sebab, kata dia, kalau intervensi, nanti ada kesempatan pihak TaniFund itu eksepsi tentang orang-orang yang akan dimasukkan.
"Mereka (TaniFund) akan berpikir bahwa orang-orang itu bener atau enggak punya kepentingan yang sama dengan penggugat yang terdahulu," ujarnya.
Baca Juga: Masalah Gagal Bayar Hantui TaniFund, OJK Ungkap Perkembangannya
Atas saran tersebut dan demi kelancaran gugatan terdahulu, maka Grace berinisiatif untuk membuat gugatan baru.
"Akhirnya karena masukan itu, ya, saya pikir lagi benar juga. Akhirnya nanti satu lagi (gugatan) akan dimasukkan sendiri," ungkapnya.
Grace juga berpendapat sepertinya gugatan terdahulu tak akan selesai pada proses mediasi karena melihat iktikad dari pihak TaniFund.
Sebelumnya, Grace juga sempat menuturkan kepada Kontan duduk permasalahan lender akhirnya menggugat TaniFund.
Dia menyampaikan bahwa wanprestasi yang terjadi pada TaniFund diduga telah terjadi sejak 2022.
"Awalnya para Lender TaniFund, yakni penggugat, masih menerima imbal hasil dan portofolio sesuai yang dijanjikan. Namun, sejak pertengahan 2022 mulai terjadi beberapa masalah. Sekitar November 2022, hampir seluruh lender Tanifund, termasuk penggugat sudah lagi tidak menerima imbal hasil," ucapnya kepada Kontan.
Baca Juga: Badai Kredit Macet Menerpa Industri Fintech P2P Lending
Grace menuturkan manajemen TaniFund berdalih kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam, seperti hujan dan hama. Hal itu kemudian menjadi pemicu gagal bayar kepada lender.
Dia menyampaikan pada hari gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, realisasi janji pada perjanjian tidak pernah dilakukan. Dengan demikian, dapat disebutkan telah terjadi peristiwa wanprestasi.
Grace menceritakan, para lender yang berposisi sebagai penggugat telah berkali-kali menanyakan keterlambatan pembayaran dari pihak TaniFund baik melalui surat, email, hingga media sosial.
"Namun, pihak tergugat atau TaniFund hanya mengatakan untuk menunggu dan sabar. Hal itu tentu saja menimbulkan kerugian kepada para lender baik itu kerugian material berupa uang maupun immaterial termasuk perasaan cemas karena dana yang diinvestasikan tidak kembali," ungkapnya.
Baca Juga: Masalah Gagal Bayar iGrow Menyingkap Tabir Gelap Klaim Asuransi Lender
Lebih lanjut, Grace menerangkan bahwa terjadinya wanprestasi atau gagal bayar sebenarnya sudah diakui sendiri oleh TaniFund dan diakui juga oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adanya gagal bayar tersebut bahkan telah ditindaklanjuti OJK dengan memberikan sanksi kepada TaniFund pada 10 Maret 2023. OJK akhirnya meminta TaniFund untuk melakukan perbaikan, yakni melakukan penyelesaian pendanaan dalam kategori macet.
Grace mengatakan para lender sudah tak dapat lagi mengakses aplikasi TaniFund sejak Mei 2023. Selain itu, dia bilang dalam website resmi TaniFund terdapat status sedang dalam pantauan OJK.
Dia pun menyebut para lender berharap agar TaniFund dapat segera membayarkan seluruh utang baik pokok pendanaan dan imbal hasil sesuai jumlah, ditambah dengan bunga berjalan sesuai ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata atau sesuai dengan nilai aktual bunga yang ditetapkan pada aplikasi atau situs resmi TaniFund pada waktu hari dan tanggal perkara terselesaikan baik melalui mediasi maupun putusan pengadilan.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya telah memberikan waktu kepada TaniFund untuk dapat melakukan penyelesaian hak dan kewajiban para pengguna.
Baca Juga: Tersandung Masalah Gagal Bayar, Isi Perjanjian iGrow Jadi Sorotan
Selain itu, dia bilang OJK tengah melakukan monitoring terhadap TaniFund. "OJK sedang melakukan pendalaman atas adanya potensi fraud yang dilakukan oleh TaniFund," ungkapnya dalam jawaban tertulis, Jumat (12/1).
Dalam proses lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK sedang melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian hak dan kewajiban serta proses perbaikan yang dilakukan oleh TaniFund. Dia bilang tindakan lanjutan tentu akan dilakukan atas hasil evaluasi tersebut.
Berdasarkan pantauan Kontan lewat website resmi TaniFund, tertera bahwa perusahaan tersebut sedang dalam pantauan OJK. Adapun TKB90 TaniFund hingga 7 Februari 2024 tercatat sebesar 36,07%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News