kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.479   21,00   0,14%
  • IDX 7.723   -12,11   -0,16%
  • KOMPAS100 1.200   -1,91   -0,16%
  • LQ45 958   -0,97   -0,10%
  • ISSI 232   -0,58   -0,25%
  • IDX30 492   -0,52   -0,10%
  • IDXHIDIV20 591   0,04   0,01%
  • IDX80 137   -0,18   -0,13%
  • IDXV30 142   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 164   -0,28   -0,17%

Masih Fluktuatif, Begini Kondisi Penyaluran Pinjaman Produktif Fintech Lending


Selasa, 17 Oktober 2023 / 19:53 WIB
Masih Fluktuatif, Begini Kondisi Penyaluran Pinjaman Produktif Fintech Lending
ILUSTRASI. Peer to Peer (P2P) Landing. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

“Pertumbuhan yang terjadi sejalan dengan sisi kualitas pinjaman di mana sampai saat ini total NPL kumulatif berada di angka 0,04% dari total penyaluran pinjaman,” tandasnya.

Sementara itu, fintech P2P lending, Modalku Indonesia yang fokus pada pinjaman produktif membukukan sejak berdiri hingga kini telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 53 triliun kepada lebih dari 5,1 juta transaksi UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam.

Country Head Indonesia Modalku, Arthur Adisusanto menyampaikan hingga September 2023, UMKM yang paling banyak didanai antara lain perdagangan, baik grosir dan eceran, termasuk pengusaha online sebesar 61%.

“Kemudian diikuti dengan sektor jasa, termasuk industri pengolahan, konstruksi, serta pengangkutan dan pergudangan,” terangnya.

Arthur menuturkan, di tahun ini pihaknya tidak hanya fokus pada angka penyaluran tapi seberapa banyak UMKM yang sudah dijangkau dan dampak yang dirasakan terhadap perkembangan bisnisnya.

“Strategi bisnis Modalku saat ini, yaitu lebih fokus untuk menjawab dan mengatasi tiga tantangan yang dialami oleh UMKM, seperti dengan menyediakan akses pendanaan, menghadirkan fasilitas transaksi, serta membantu mengelola arus transaksi UMKM,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×