kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Tujuh Tahun Berjalan, Begini Pengawasan OJK Terhadap Industri Fintech Lending


Kamis, 05 Oktober 2023 / 15:58 WIB
Tujuh Tahun Berjalan, Begini Pengawasan OJK Terhadap Industri Fintech Lending
ILUSTRASI. Industri fintech peer to peer (P2P) lending merupakan industri yang baru diregulasi OJK dalam tujuh tahun terakhir.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri fintech peer to peer (P2P) lending merupakan industri yang baru diregulasi dalam tujuh tahun terakhir.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengungkapkan, di awal perjalanannya, diterbitkan POJK nomor 77/POJK.01/2016 yang saat ini menjadi POJK nomor 10/POJK.05/2022, untuk memperkuat pelaksanaan tata kelola perusahaan dan penerapan manajemen risiko pada industri pinjol.

“Sejak POJK 10 Tahun 2022, diundangkan, OJK terus melakukan monitoring atas pelaksanaan POJK tersebut baik melalui pengawasan offsite maupun pemeriksaan langsung di lapangan,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (3/10).

Baca Juga: OJK: Status Fintech Adakami Saat Ini Masih Dalam Pengawasan

Edi mengatakan, apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech lending atas ketentuan POJK tersebut, OJK selalu meminta penyelenggara untuk segera melakukan prompt corrective actions.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan tersebut, OJK akan terus melakukan penguatan industri pinjol melalui berbagai program antara lain penyesuaian regulasi yang sejalan dengan dinamika industri, sekaligus menindaklanjuti amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terhadap Penyelenggaraan pinjol.

“Saat ini, OJK juga sedang melakukan penyusunan roadmap industri Fintech P2P Lending sebagai peta jalan pengembangan industri fintech di masa yang akan datang sehingga dapat mendorong optimalisasi kontribusi industri terhadap perekonomian nasional,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×