Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas cetak biru perbankan nasional, bersama sejumlah pihak terkait, mulai dari pemerintah pusat, daerah, DPR, asosiasi perbankan. Bentuk pembahasan cetak biru perbankan nasional itu diberi gelar Master Plan Perbankan Indonesia (MP2I).
Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK menuturkan, MP2I akan segera terbit pada akhir tahun 2014. Menurut dia, berbagai pihak terus memproses persiapan penerbitan MP2I. Gandjar juga menegaskan, MP2I bukan merupakan produk OJK, melainkan milik semua pemangku kepentingan dan mengikat semua pihak.
"Yang jelas, MP2I akan mengacu (draf) revisi UU Perbankan yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR dalam bentuk RUU. MP2I harus punya payung hukum agar tidak ada pertentangan," ujar Gandjar.
Tidak hanya UU Perbankan, MP2I juga memiliki peraturan pelaksanaan yang menyangkut dengan peraturan pemerintah, keputusan Kementerian Keuangan, dan kebijakan-kebijakan lain.
Untuk saat ini, sudah ada lima pilar dalam MP2I. Kelima pilar itu antara lain, pertama struktur perbankan untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Kedua, ketahanan perbankan untuk mendukung daya saing tinggi.
Ketiga, pengaturan dan pengawasan terintegrasi. Keempat, kolaborasi makro dan mikro prudensial untuk stabilitas keuangan. Dan kelima adalah akses masyarakat dengan perbankan dan perlindungan konsumen untuk pemerataan pembangunan.
Pada intinya, tutur Gandjar, MP2I bertujuan untuk menegaskan peran signifikan perbankan bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Dia juga bilang, MP2I punya tiga fondasi yakni SDM yang berkualitas, sistem informasi, dan forum koordinasi. "Ini merupakan hasil kerja dan disepakati berbagai pihak," imbuh Gandjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News