kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK : asing boleh miliki lebih dari 40% saham bank


Jumat, 18 Juli 2014 / 07:20 WIB
OJK : asing boleh miliki lebih dari 40% saham bank
ILUSTRASI. Film The Concubine, salah satu rekomendasi film Korea dewasa vulgar yang bisa ditonton bareng pasangan.


Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina

JaKARTA. Di tengah upaya membendung dominasi investor asing di perbankan Tanah Air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih memilih membuka pintu. Asalkan, perbankan asing menerapkan asas kesetaraan alias resiprokal bagi bank lokal.

Triyono, Direktur Internasional OJK menilai, pemerintah perlu berhati-hati merilis kebijakan tentang pembatasan kepemilikan saham investor asing di perbankan nasional. Sebab, kehadiran asing di bank lokal sudah sekitar 40% dari total aset perbankan yang mencapai Rp 5.264 triliun.

"Tentu tidak akan mudah mengubah label dari bank lokal menjadi bank asing. Ini akan berdampak pada operasional bisnis bank," ujar Triyono, Kamis (17/7). Triyono menambahkan, salah satu dampak yang mungkin terjadi adalah pembatasan wilayah operasional bank karena berubah status dari bank lokal menjadi bank asing.

"Lebih sulit mengubah yang sudah terlanjur ada. Makanya, OJK lebih memilih agar asing menerima bank lokal Indonesia di negara mereka," jelas Triyono. Asal tahu saja, asing sudah memiliki sebagian besar saham sejumlah bank lokal.

Misal, Asia Financial yang menggenggam 67,37% saham Bank Danamon. Ada juga OCBC Overseas Investment Pte Ltd dari Singapura memiliki 85,08% saham bank OCBC NISP.

Triyono bilang, OJK dan bank sentral negara Asean tengah menggodok Asian Banking Integration Framework (ABIF). Ini adalah pedoman seluruh bank di ASEAN menyambut berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Poin penting ABIF adalah asas resiprokal. Nah, keberadaan investor asing di perbankan nasional menjadi senjata OJK untuk menerapkan hal serupa di seluruh ASEAN. Terutama bagi Malaysia dan Singapura yang selama ini menyulitkan bank lokal ekspansi.

Yang pasti, OJK silang pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, DPR bersikeras membatasi kepemilikan asing di bank lokal maksimal 40%. Ketentuan ini berlaku surut alias turut berlaku bagi asing yang sudah memiliki saham bank lebih dari 40% (Lihat Harian KONTAN 17 Juli 2014).

Dorong konsolidasi

Agar siap menghadapi MEA, OJK juga mendorong terjadinya konsolidasi di perbankan nasional. Mulya Siregar, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan mengatakan, pihaknya tengah menyusun aturan main konsolidasi perbankan dalam Master Plan Perbankan Indonesia (MP2I). Beleid ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2014.

Yang menarik, salah satu poin MP2I adalah membolehkan asing memiliki lebih dari 40% saham bank lokal. "Asing boleh memiliki saham lebih dari 40% asalkan ada komitmen untuk melakukan suntikan modal dan membeli setidaknya dua bank dan kemudian melakukan merger," jelas Irwan Lubis, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan.

Tahap awal, OJK tengah memproses keinginan investor asing yang ingin membeli tujuh bank lokal berstatus BUKU I dengan modal Rp 1 miliar-Rp 1 triliun. Tujuh bank ini wajib divestasi saham lantaran mengalami tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) menurun dari level dua ke level tiga.

Teknisnya, asing boleh mengakuisisi langsung dua bank tersebut dengan kepemilikan lebih dari 40%. Selanjutnya, OJK mewajibkan kedua bank hasil akuisisi itu merger. "Investor asing juga harus meneken komitmen agar menaikkan status menjadi BUKU II," jelas Irwan.

Selain memberikan kelonggaran bagi asing, OJK pun bakal memberikan insentif bagi bank hasil merger. Misal, dalam bentuk kelonggaran giro wajib minimum (GWM). "Tahun ini mungkin ada yang bisa merger," ujar Irwan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×