kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.204   62,76   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   11,08   1,01%
  • LQ45 878   11,31   1,31%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 449   6,13   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,20   0,97%
  • IDX80 127   1,37   1,09%
  • IDXV30 135   0,73   0,54%
  • IDXQ30 149   1,60   1,08%

Masuk regulatory sandbox, Qoala dua kali mengirim pelaporan triwulanan ke OJK


Minggu, 08 September 2019 / 10:52 WIB
Masuk regulatory sandbox, Qoala dua kali mengirim pelaporan triwulanan ke OJK
ILUSTRASI. Qoala merupakan salah satu fintech yang ada di dalam regulatory sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Agustinus Respati | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Qoala merupakan salah satu fintech yang ada di dalam regulatory sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Qoala menjadi salah satu satu dari 23 sampel batch pertama regulatory sandbox yang diatur dalam POJK Nomor 13/2018 tentang inovasi keuangan digital (IKD). Qoala merupakan perusahaan yang bergerak di bidang insurtech.

COO dan Co-Founder Qoala Tommy Martin mengatakan, setelah masuk dalam regulatory sandbox, pihaknya harus melakukan pelaporan triwulan kepada OJK. Laporan bisa berkenaan dengan perkembangan bisnis dan perubahan model bisnisnya.

Qoala sendiri sudah masuk sandbox OJK sejak enam bulan lalu. Jadi Qoala telah mengirimkan dua kali pelaporan dan konsultasi. OJK sebagai perwakilan regulator diharapkan memberikan feedback terhadap perkembangan bisnisnya.

Baca Juga: Marak fintech ilegal, Kredivo gadeng AFPI beri edukasi terkait fintech

“Sampai sekarang skenario bisnis Qoala masih sama yakni membantu perusahaan asuransi untuk menjembatani dan mengintegerasikan kebutuhan produk asuransi dengan perusahaan digital,” tutur dia.

Selain itu, Qoala juga membantu masyarakat untuk klaim produk asuransi melalui sistem berbasis teknologi. Qoala sendiri sudah beroperasi sejak awal 2018.

“Qoala sendiri tidak terbebani dengan peraturan khusus yang dibuat oleh OJK. Sebab, POJK 13/2018 sendiri masih berupa sandbox. Klaster lain juga belum memiliki peraturan khusus,” tambah dia.

Tommy berharap dengan adanya pelaporan dan konsultasi dengan OJK, bisnis klaster ini dapat terus berkembang. Di sisi lain, untuk urusan sertifikasi ISO 27001 yang lebih mengarah pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Tommy bilang, ada waktu setahun bagi perusahaan teknologi untuk melengkapi sertifikasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×