kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Masyarakat diminta waspada pada fintech lending yang belum berizin


Minggu, 25 Februari 2018 / 19:50 WIB
Masyarakat diminta waspada pada fintech lending yang belum berizin
ILUSTRASI. Ilustrasi Keamanan Fintech


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih maraknya perusahaan financial technology (fintech) berbasis pinjam-meminjam atau peer to peer lending yang belum mengajukan izin, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk waspada dan tidak mengikuti kegiatan usahanya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah-langkah dan arahan kepada perusahaan fintech lending untuk segera mendaftar. Pada 19 Februari lalu, Satgas sudah memanggil dan mengadakan pertemuan 37 perusahaan fintech lending yang belum mengantongi izin.

Tindakan tegas ini, kata Tongam sebagai upaya pemerintah melindungi kepentingan konsumen agar tidak berdampak negatif di kemudian hari. "Kami melakukan tindakan preventif kepada masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan peer to peer lending yang belum ada izinnya," kata Tongam kepada Kontan.co.id, Jumat (23/2).

Meski dari pertemuan itu, sebagian perusahaan yang dipanggil tidak hadir, Satgas akan memberikan langsung informasi tersebut kepada yang bersangkutan. Pada 5 Maret 2018, OJK memberikan batas tanggal pendaftaran tersebut. Jika belum mengantongi izin, perseroan wajib menghentikan kegiatan usahanya terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×