kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

Masyarakat diminta waspada pada fintech lending yang belum berizin


Minggu, 25 Februari 2018 / 19:50 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Keamanan Fintech


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih maraknya perusahaan financial technology (fintech) berbasis pinjam-meminjam atau peer to peer lending yang belum mengajukan izin, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk waspada dan tidak mengikuti kegiatan usahanya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah-langkah dan arahan kepada perusahaan fintech lending untuk segera mendaftar. Pada 19 Februari lalu, Satgas sudah memanggil dan mengadakan pertemuan 37 perusahaan fintech lending yang belum mengantongi izin.

Tindakan tegas ini, kata Tongam sebagai upaya pemerintah melindungi kepentingan konsumen agar tidak berdampak negatif di kemudian hari. "Kami melakukan tindakan preventif kepada masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan peer to peer lending yang belum ada izinnya," kata Tongam kepada Kontan.co.id, Jumat (23/2).

Meski dari pertemuan itu, sebagian perusahaan yang dipanggil tidak hadir, Satgas akan memberikan langsung informasi tersebut kepada yang bersangkutan. Pada 5 Maret 2018, OJK memberikan batas tanggal pendaftaran tersebut. Jika belum mengantongi izin, perseroan wajib menghentikan kegiatan usahanya terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×