kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Satgas OJK desak 37 fintech lending ilegal untuk segera ajukan izin


Minggu, 25 Februari 2018 / 19:00 WIB
Satgas OJK desak 37 fintech lending ilegal untuk segera ajukan izin
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak 37 perusahaan financial technology (fintech) berbasis pinjam-meminjam antar pengguna atau peer to peer lending, segera mendaftarkan izin perusahaan dengan segera. Ini guna melindungi kepentingan konsumen.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya sudah memanggil perusahaan tersebut pada 19 Februari lalu dan mengadakan pertemuan internal. Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa hal di antaranya, perseroan wajib segera mendaftarkan perizinan kepada OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga sesuai dengan POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi. Lalu, sebelum izin keluar, perusahaan wajib menghentikan segala kegiatan usaha yang berlangsung.

"Kami berikan batas waktu perusahaan untuk mendaftar paling lambat pada 5 Maret 2018," kata Tongam kepada Kontan.co.id, Jumat (23/2).

Setidaknya, Satgas telah memantau 37 perusahaan fintech lending dan 58 aplikasi yang diduga ilegal dalam menjalankan kegiatan usaha. Maka itu, demi melindungi kepentingan konsumen, Satgas mendesak agar perusahaan dengan segera melakukan pendaftaran agar bisa leluasa beroperasi secara legal di Indonesia.

"Kami tidak tahu persis alasan mereka belum ajukan izin, sebetulnya untuk melakukan pendaftaran tidaklah sulit. Namun kami mengganggap mereka punya itikad baik untuk mendaftar," kata dia

Pertama, perusahaan fintech lending wajib membentuk usaha yakni Perseroan Terbatas (PT) maupun koperasi. Menurut Tongam, kebanyakan perusahaan sudah membentuk itu. Lalu, mereka diwajibkan mendaftarkan aplikasinya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lalu mendaftarkan langsung ke OJK. Jika persyaratan telah dilengkapi, perusahaan hanya menunggu satu sampai dua hari kerja untuk mendapatkan izin dan tanpa biaya.

"Kami memantau terus perusahaan yang ilegal. Tidak menutup kemungkinan akan muncul lagi, tapi tetap terus kami awasi," ujarnya.

Dengan langkah ini, tandas Tongam, bukan akan menghambat pertumbuhan bisnis fintech lending. Justru, apabila perusahaan sudah mengajukan izin akan lebih tertib dan perseroanpun akan lebih leluasa dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pada prinsipnya pemerintah mendorong pertumbuhan bisnis fintech terutama dalam rangka membangun perekekonomian dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×