Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bencana banjir yang terjadi di sekitar Jabodetabek berdampak pada properti dan kendaraan. Beruntung bagi pemilik yang mengasuransikan aset mereka. Namun, tidak tidak semua pemegang polis bisa mengklaim kerusakan pada properti dan kendaraan akibat banjir.
Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menghimbau pemegang polis asuransi properti dan kendaraan bermotor untuk mengecek perluasan risiko banjir. Lantaran polis standar tidak menjamin risiko banjir.
Baca Juga: Jokowi: Pengendalian banjir Jakarta terkendala sejak 2017
“Perluasan risiko banjir dilakukan dengan melekatkan Klausula 4,3 untuk asuransi property, dan Klausula KBM-12 untuk asuransi kendaraan bermotor. Yang pasti pada waktu membeli polis tersebut ada premi tambahan untuk risiko banjir tersebut,” ujar Dody kepada Kontan.co.id pada Kamis (2/1).
Ia melanjutkan, kondisi banjir saat ini memang akan banyak memberikan dampak kerugian terhadap properti bangunan beserta isinya dan kendaraan bermotor.
Khusus bagi tertanggung asuransi properti dan kendaraan bermotor yang diperluas dengan risiko banjir memang akan berpotensi mengajukan klaim atas kerugian akibat banjir tersebut.
Baca Juga: Jokowi tuding kerusakan ekologi sebagai penyebab banjir Jabodetabek
“Kepada pemilik kendaraan bermotor yang polis asuransi kendaraan bermotor dijamin dengan perluasan risiko banjir, jangan memaksakan untuk menyalakan kendaraan yang kemasukan air karena justru akan membuat kerusakan kendaraan. Segera ajukan klaim ke perusahaan asuransi penerbit polis. Perusahaan asuransi akan menangani pengajuan klaim tersebut, jika diperlukan akan membawa ke bengkel dengan mobil derek,” jelas Dody.
Dody menuturkan bagi tertanggung asuransi properti yang dijamin asuransi dengan perluasan banjir, lakukan langkah-langkah preventif. Mulai dengan menyelamatkan barang-barang yang bisa diselamatkan agar mengurangi kerusakan.
Ajukan klaim ke perusahaan asuransi penerbit polis, yang nanti akan segera menanganinya.
“Beberapa perusahaan asuransi memiliki call center dalam penanganan klaim. Perusahaan asuransi diharapkan dapat memberikan respon segera terhadap mengajukan klaim dari Tertanggung, sekaligus melakukan survey dengan bekerjasama dengan tertanggung. Jika perlu dilakukan langkah proaktif dengan mendata semua Tertanggung yang lokasi obyek pertanggungannya berada di daerah terdampak banjir,” tutur Dody.
Kendati memprediksi bakal ada permintaan klaim, Dody, belum bisa memperkirakan estimasi klaim asuransi atas kerugian akibat banjir. Lantaran data tersebut masih menunggu info dari perusahaan-perusahaan penerbit polis.
Baca Juga: Alasan penting, PNS terkena dampak banjir bisa ajukan cuti
“Dengan peristiwa banjir ini, juga peristiwa bencana katastropik lainnya, menjadi literasi tersendiri kepada masyarakat bahwa perlu ada back up asuransi untuk mengatasi kerugian finansial yang datangnya tak terduga,” pungkas Dody.
Asal tahu saja, berdasarkan data AAUI klaim dibayar lini bisnis properti perusahaan asuransi umum hingga kuartal ketiga 2019 senilai Rp 4,73 triliun. Nilai ini tumbuh 17,1% secara tahunan atau year on year (yoy) dari posisi yang sama tahun 2018 senilai Rp 4,04 triliun.
Sedangkan klaim dibayar untuk produk asuransi kendaraan bermotor hingga September 2019 senilai Rp 6 triliun. Nilai ini tumbuh 5,5% yoy dari September 2018 senilai Rp 5,68 triliun.
Baca Juga: Ini nomor telepon darurat yang bisa dihubungi ketika menghadapi banjir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News