Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan merilis aturan terkait branchless banking atau bank tanpa kantor. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E. Siregar mengungkapkan, perbankan nasional diwajibkan membuka kantor cabangnya terlebih dahulu di Indonesia Timur jika ingin mengoperasikan sistem bank tanpa kantor tersebut.
"Baik bank syariah maupun bank konvensional, harus punya cabang di bagian timur Indonesia. Ini agar bagian timur di Indonesia menjadi perhatian utama dan bisa berkembang," ujar Mulya di Jakarta, Selasa (30/9).
Mulya menyebutkan, aturan itu masih berupa rencana yang akan di implementasikan. Rencana itu, kata Mulya, terlebih dahulu akan dipresentasikan di depan Dewan Komisoner OJK esok hari.
"Besok saya akan presentasikan di depan Dewan Komisioner OJK dan mudah-mudahan konsep-konsep ini bisa disetujui oleh Dewan Komisioner OJK," katanya.
Lebih lanjut Mulya menambahkan, jika perbankan nasional tidak mampu untuk membuka cabang di bagian timur Indonesia, maka bank tersebut dilarang mengoperasikan sistem branchless banking.
"Kalau bank-bank yang belum punya cabang di bagian timur Indonesia, tidak boleh. Tapi kalau sudah buka disana (bagian timur Indonesia), baru boleh," ucap Mulya.
Mulya berharap, wacana pendirian kantor cabang di bagian timur Indonesia dalam rangka menuju branchless banking perbankan nasional itu bisa disetujui oleh Dewan Komisioner OJK. Dengan begitu, akhir Oktober 2014 mendatang, perbankan nasional sudah dapat mengoperasikan pelayanan bank tanpa kantor ini.
"Tidak hanya terbatas pada BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha) 3 dan 4. Meski itu adalah BUKU 2, jika sudah mempunyai kantor cabang di bagian timur Indonesia, maka boleh melakukan branchless banking," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News