Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Johana K.
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan mengenai biaya isi ulang uang elektronik (U-Nik). Biaya isi ulang elektronik ini dibagi dua yaitu pembayaran melalui penerbit yang sama dan berbeda.
Jika isi ulang dilakukan melalui kanal pembayaran pihak lain atau off us, BI mematok maksimal biaya isi ulang sebesar Rp 1.500 per isi ulang.
Namun jika isi ulang dilakukan melalui kanal pembayaran penerbit yang sama, BI mengatur bahwa isi ulang bisa dikutip biaya dan ada yang gratis.
Kutipan biaya maksimal Rp 750 jika nilai isi ulang lebih dari Rp 200.000. Sebaliknya, bebas biaya alias gratis jika nilai isi ulang kurang dari Rp 200.000.
"Besaran biaya yang dikenakan harus diinformasikan secara transparan kepada pemegang uang elektronik," kata Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Kamis (21/9) kepada Kontan.co.id di Jakarta.
Beberapa bankir memastikan, bahwa nasabah tetap bisa mengisi ulang uang elektronik secara gratis jika dilakukan di kanal pembayaran yang sama dengan penerbit kartu dan nilainya kurang dari Rp 200.000.
"Kalau ingin bebas biaya isi ulang uang elektronik gunakan channel ATM dan EDC bank penerbit kartu," kata Achmad Baiquni, Rabu (20/9).
Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri juga menuturkan, isi ulang uang elektronik juga bisa gratis jika pengguna uang elektronik bank BUMN melakukan isi ulang di jaringan ATM dan EDC Himbara. "Selain itu dengan teknologi NFC (near field communication) melaui ponsel pintar biaya isi ulang elektronik juga bisa tanpa biaya." ujar Tiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News