kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Maximus Insurance buka suara terkait kasus Kresna Life


Rabu, 16 Juni 2021 / 14:39 WIB
Maximus Insurance buka suara terkait kasus Kresna Life
ILUSTRASI. Situs web PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus putusan pailit Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life ikut menyeret beberapa perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh perusahaan. Tak terkecuali PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk atau Maximus Insurance yang salah satu pemegang sahamnya ialah Kresna Life.

Menanggapi hal tersebut, pihak Maximus Insurance buka suara. Dalam keterbukaan informasi BEI, Maximus Insurance menyebutkan bahwa perusahaan tidak memiliki hubungan langsung dengan Kresna Life.

“Kresna Life bukan merupakan bagian atau entitas anak dari perseroan, sehingga pemberitaan di media massa mengenai Kresna Life beserta kondisinya seharusnya tidak mempengaruhi dan tidak berdampak terhadap operasional dan keuangan perseroan,” ujar Corporate Secretary Maximus Insurance Abitani Barkah Taim dalam keterangan resminya, Rabu (16/6).

Abitani juga memastikan bahwa kelangsungan hidup perusahaan serta harga saham perusahaan tidak terpengaruh oleh pemberitaan terkait kasus Kresna Life di media massa.

“Hingga saat ini, belum ada informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan,” pungkasnya.

Selanjutnya: Nasabah kecewa terhadap tanggapan OJK terkait pailit Kresna Life

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×