kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.049   32,00   0,19%
  • IDX 7.048   -43,45   -0,61%
  • KOMPAS100 972   -4,90   -0,50%
  • LQ45 716   -1,68   -0,23%
  • ISSI 251   -1,25   -0,50%
  • IDX30 389   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 487   -1,85   -0,38%
  • IDX80 110   -0,59   -0,54%
  • IDXV30 135   -0,95   -0,70%
  • IDXQ30 127   0,03   0,02%

Maybank Indonesia (BNII) Beri Penjelasan Soal Dugaan Penggelapan Dana Rp 30 Miliar


Jumat, 03 Oktober 2025 / 18:40 WIB
Diperbarui Jumat, 03 Oktober 2025 / 19:28 WIB
Maybank Indonesia (BNII) Beri Penjelasan Soal Dugaan Penggelapan Dana Rp 30 Miliar
ILUSTRASI. Sejumlah nasabah Maybank Indonesia melakukan transaksi saat rangkaian Hari Pelanggan Nasional di KCP Sentral Senayan 3, Jakarta, Jumat (30/8/2024). PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 30 miliar.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) memberikan penjelasan terkait pemberitaan media massa mengenai kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 30 miliar.

Dalam keterbukaan informasi di BEI, disampaikan jika Perseroan menegaskan tidak memiliki hubungan hukum, keterlibatan, maupun peran dalam aktivitas bisnis atau transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang disebutkan dalam kasus tersebut. 

"Perseroan tidak memiliki hubungan hukum, keterlibatan, ataupun peran apa pun dalam aktivitas bisnis atau transaksi yang melibatkan kedua pihak yang dimaksud dalam perkara tersebut." tulis manajemen Maybank Indonesia (BNII) dalam keterbukaan BEI, Jumat (3/10/2025)..

Baca Juga: Maybank Indonesia (BNII) Bagi Dividen Rp 446,38 Miliar dari Laba Tahun Buku 2024

Adapun, Maybank menyampaikan bahwa kasus yang bergulir tersebut melibatkan salah satu pejabat bank di tingkat cabang secara pribadi. 

Maybank menekankan bahwa tindakan individu tersebut merupakan urusan personal dan tidak mencerminkan kebijakan, prosedur, maupun praktik bisnis perseroan secara keseluruhan.

Manajemen juga memastikan perkara ini tidak menimbulkan dampak material maupun signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan bank. “Kegiatan operasional dan kondisi keuangan Perseroan tetap berjalan normal,” tulis BNII.

Lebih lanjut, Maybank menyampaikan bahwa beberapa perkara hukum memang masih dalam tahap penyidikan maupun persidangan, namun perseroan aktif dalam mempertahankan haknya dalam proses hukum yang ada.

 

Perseroan menegaskan berkomitmen untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, menjaga kepercayaan nasabah, serta mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang berupaya mencemarkan nama baik perseroan.

Baca Juga: Soal Usulan Kenaikan Dana Parpol, Ini Kata Ketua DPR

"Perseroan juga berkomitmen memberikan informasi perkembangan perkara dimaksud secara berkala kepada Regulator," lanjutnya.

Kasus hilangnya dana Rp 30 miliar milik almarhum Kent Lisandi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Kuasa hukum keluarga Kent, Benny Wullu, mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan, dengan klaim bahwa dana nasabah dialihkan sebagai jaminan kredit tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×