Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) memberikan penjelasan terkait pemberitaan media massa mengenai kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 30 miliar.
Dalam keterbukaan informasi di BEI, disampaikan jika Perseroan menegaskan tidak memiliki hubungan hukum, keterlibatan, maupun peran dalam aktivitas bisnis atau transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang disebutkan dalam kasus tersebut.
"Perseroan tidak memiliki hubungan hukum, keterlibatan, ataupun peran apa pun dalam aktivitas bisnis atau transaksi yang melibatkan kedua pihak yang dimaksud dalam perkara tersebut." tulis manajemen Maybank Indonesia (BNII) dalam keterbukaan BEI, Jumat (3/10/2025)..
Baca Juga: Maybank Indonesia (BNII) Bagi Dividen Rp 446,38 Miliar dari Laba Tahun Buku 2024
Adapun, Maybank menyampaikan bahwa kasus yang bergulir tersebut melibatkan salah satu pejabat bank di tingkat cabang secara pribadi.
Maybank menekankan bahwa tindakan individu tersebut merupakan urusan personal dan tidak mencerminkan kebijakan, prosedur, maupun praktik bisnis perseroan secara keseluruhan.
Manajemen juga memastikan perkara ini tidak menimbulkan dampak material maupun signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan bank. “Kegiatan operasional dan kondisi keuangan Perseroan tetap berjalan normal,” tulis BNII.
Lebih lanjut, Maybank menyampaikan bahwa beberapa perkara hukum memang masih dalam tahap penyidikan maupun persidangan, namun perseroan aktif dalam mempertahankan haknya dalam proses hukum yang ada.
Perseroan menegaskan berkomitmen untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, menjaga kepercayaan nasabah, serta mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang berupaya mencemarkan nama baik perseroan.
Baca Juga: Soal Usulan Kenaikan Dana Parpol, Ini Kata Ketua DPR
"Perseroan juga berkomitmen memberikan informasi perkembangan perkara dimaksud secara berkala kepada Regulator," lanjutnya.
Kasus hilangnya dana Rp 30 miliar milik almarhum Kent Lisandi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Kuasa hukum keluarga Kent, Benny Wullu, mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan, dengan klaim bahwa dana nasabah dialihkan sebagai jaminan kredit tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik rekening.
Selanjutnya: WOM Finance Bidik Pembiayaan Emas Capai Rp 15 Miliar Hingga Akhir 2025
Menarik Dibaca: Peluang Sukses Besar! Ini Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Besok 4 Oktober 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News