Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bank Maybank Indonesia Syariah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyelenggarakan lindung nilai atau hedging valuta asing (valas). Head Global Markest PT Bank Maybank Indonesia I Made Budhi P Artha mengklaim, pihaknya sebagai bank syariah pertama yang mendapatkan izin hedging syariah.
“Kami akan segera meluncurkan layanan hedging syariah,” katanya, Jumat (22/4). Sayangnya, ia enggan menyampaikan secara detail produk hedging ini karena menunggu proses peluncuran. Hedging merupakan fasilitas lindung nilai dana dari fluktuasi nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Made menambahkan, perusahaan akan mengincar nasabah korporasi dan individu dari dalam negeri dan luar negeri untuk menggarap hedging syariah. Misalnya, hegding syariah untuk pendanaan haji. “Potensinya besar karena belum ada hedging berbasis syariah,” terang Made.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News