Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 dengan nilai pokok sebesar Rp 1,48 triliun.
Penerbitan ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) V dengan target penghimpunan dana hingga Rp 5 triliun.
Dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, berdasarkan prospektus yang diterbitkan, obligasi yang ditawarkan terbagi menjadi dua seri. Seri A memiliki tenor 370 hari dengan tingkat bunga tetap 7,35% per tahun dan nilai pokok Rp 1,09 triliun.
Sementara Seri B berjangka waktu tiga tahun dengan kupon 7,25% per tahun dan nilai pokok Rp 385,89 miliar.
Baca Juga: Waspada Penipuan, Kemenkeu Pastikan Bantuan Hibah Pemda Hoaks
Masa penawaran umum berlangsung pada 25 Juni 2026, dilanjutkan penjatahan pada 26 Juni 2026. Obligasi akan didistribusikan secara elektronik pada 30 Juni 2026 dan dijadwalkan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1 Juli 2026.
"Seluruh dana hasil penerbitan obligasi, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk meningkatkan aset produktif perseroan, terutama untuk penyaluran kredit," ungkap Manajemen, dikutip Jumat (26/6).
Dari sisi kualitas kredit, obligasi ini memperoleh peringkat idAAA (Triple A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Peringkat tersebut merupakan level tertinggi yang diberikan Pefindo dan mencerminkan kemampuan superior perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangan jangka panjang dibandingkan emiten lain di Indonesia.
Adapun penawaran umum obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) oleh sejumlah perusahaan sekuritas, antara lain PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, serta PT Maybank Sekuritas Indonesia.
Maybank Indonesia menegaskan, obligasi tersebut tidak dijamin secara khusus maupun oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Program Penjaminan Polis Tidak Jamin Unsur Investasi, Ini Respons Maximus Insurance
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














