kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mayoritas pemodal ventura tak tertib


Senin, 23 April 2012 / 14:12 WIB
Mayoritas pemodal ventura tak tertib
ILUSTRASI. Bitcoin.


Reporter: Adi Wikanto |

JAKARTA. Potensi bisnis perusahaan modal ventura (PMV) di Indonesia besar. Sayang, sebagian besar pemain industri ini banyak yang tidak tertib aturan. Mereka enggan melaporkan kinerja perusahaan, otomatis pengawasan industri ini pun lemah.

Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), menyatakan, dari tahun ke tahun jumlah PMV terus meningkat. Tahun 2008 terdapat 66 perusahaan dan di akhir 2011 menjadi 86 perusahaan, kemudian Februari 2012 bertambah menjadi 88 perusahaan. Otomatis, aset industri semakin berlimpah.

Tapi masalahnya, PMV yang melaporkan kinerja hanya sedikit. Tahun 2009, dari 74 PMV hanya 51 unit yang melapor. Saat jumlah PMV semakin banyak, jumlah pelapor keuangan perusahaan malah berkurang. "Hingga akhir tahun 2011, perusahaan modal ventura pelapor hanya 22 unit," jelas Mulabasa.

Dari 22 unit itu, terlihat aset PMV sekitar Rp 3,42 triliun dengan perolehan laba Rp 105 miliar. Pencapaian laba itu turun dibandingkan akhir 2010 sebesar Rp 130 miliar, dengan aset Rp 4,34 triliun, dan jumlah pelapor 46 PMV.

Ke depan, Mulabasa, berjanji menertibkan industri modal ventura. Sekarang sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.010/2012 tentang PMV. Beleid ini berlaku efektif pada 1 Februari lalu.

Melalui aturan itu, manajemen PMV wajib melaporkan keuangan bulanan, semesteran, dan laporan keuangan audit tahunan ke Biro Pembiayan dan Penjaminan Bapepam-LK. Laporan bulanan maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya, sedang laporan semester maksimal sebulan setelah periode semester berakhir, dan tahunan paling lambat empat bulan setelah tutup tahun buku.

Bila terjadi keterlambatan laporan, Bapepam-LK akan memberikan surat peringatan. Selanjutnya, manajemen PMV wajib mengirimkan laporan maksimal 10 hari setelah mendapat surat peringatan.

Bapepam-LK akan tegas terhadap manajemen PMV yang tetap menolak kewajiban itu. Sanksinya, berupa surat peringatan, pembekuan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×