kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Mayoritas pemodal ventura tak tertib


Senin, 23 April 2012 / 14:12 WIB
Mayoritas pemodal ventura tak tertib
ILUSTRASI. Bitcoin.


Reporter: Adi Wikanto |

JAKARTA. Potensi bisnis perusahaan modal ventura (PMV) di Indonesia besar. Sayang, sebagian besar pemain industri ini banyak yang tidak tertib aturan. Mereka enggan melaporkan kinerja perusahaan, otomatis pengawasan industri ini pun lemah.

Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), menyatakan, dari tahun ke tahun jumlah PMV terus meningkat. Tahun 2008 terdapat 66 perusahaan dan di akhir 2011 menjadi 86 perusahaan, kemudian Februari 2012 bertambah menjadi 88 perusahaan. Otomatis, aset industri semakin berlimpah.

Tapi masalahnya, PMV yang melaporkan kinerja hanya sedikit. Tahun 2009, dari 74 PMV hanya 51 unit yang melapor. Saat jumlah PMV semakin banyak, jumlah pelapor keuangan perusahaan malah berkurang. "Hingga akhir tahun 2011, perusahaan modal ventura pelapor hanya 22 unit," jelas Mulabasa.

Dari 22 unit itu, terlihat aset PMV sekitar Rp 3,42 triliun dengan perolehan laba Rp 105 miliar. Pencapaian laba itu turun dibandingkan akhir 2010 sebesar Rp 130 miliar, dengan aset Rp 4,34 triliun, dan jumlah pelapor 46 PMV.

Ke depan, Mulabasa, berjanji menertibkan industri modal ventura. Sekarang sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.010/2012 tentang PMV. Beleid ini berlaku efektif pada 1 Februari lalu.

Melalui aturan itu, manajemen PMV wajib melaporkan keuangan bulanan, semesteran, dan laporan keuangan audit tahunan ke Biro Pembiayan dan Penjaminan Bapepam-LK. Laporan bulanan maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya, sedang laporan semester maksimal sebulan setelah periode semester berakhir, dan tahunan paling lambat empat bulan setelah tutup tahun buku.

Bila terjadi keterlambatan laporan, Bapepam-LK akan memberikan surat peringatan. Selanjutnya, manajemen PMV wajib mengirimkan laporan maksimal 10 hari setelah mendapat surat peringatan.

Bapepam-LK akan tegas terhadap manajemen PMV yang tetap menolak kewajiban itu. Sanksinya, berupa surat peringatan, pembekuan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×