kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Melanggar aturan, OJK bekukan izin usaha Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance


Jumat, 07 Februari 2020 / 12:34 WIB
Melanggar aturan, OJK bekukan izin usaha Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance karena melanggar ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Sanksi pembekuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-19/NB.2/2019 tanggal 14 Januari 2020.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring ternyata perusahaan tidak memenuhi beberapa ketentuan mulai dari Pasal 69 ayat (1), Pasal 79 ayat (1), dan Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga: OJK godok RPOJK penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, apa saja poinnya?

Berkenaan dengan hal tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha atau penyaluran pembiayaan baru. Selain itu, perusahaan juga dilarang mengajukan pinjaman baru, pencairan pinjaman baru, serta pengalihan portofolio atau aset perusahaan.

“Serta dilarang melakukan pembayaran kepada pihak ketiga kecuali untuk pembayaran angsuran bank, pembayaran utilitas kantor, pembayaran sewa gedung operasional kantor, pembayaran gaji pegawai untuk jabatan selain Direksi dan Dewan Komisaris atau pembayaran lain berdasarkan persetujuan OJK,” kata Ihsanuddin, dalam keterangan pers, Jumat (7/1).

Sanksi pembekuan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat sanksi ini ditetapkan. 

Jika perusahaan masih tetap melakukan kegiatan usaha, maka OJK tak segan-segan mencabut izin usaha Murni Upaya Nilai Inti Finance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×