kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Memasuki 2023, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Alami Kenaikan?


Rabu, 04 Januari 2023 / 04:07 WIB
Memasuki 2023, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Alami Kenaikan?
ILUSTRASI. Hingga saat ini, pemerintah belum ada rencana untuk melakukan penyesuaian terhadap iuran BPJS Kesehatan pada 2023. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com, Ratih Waseso | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. 

Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan seperti yang dirangkum dari laman resmi BPJS Kesehatan:

1. Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah serta oleh pemerintah daerah bagi penduduk yang didaftarkan pemda. 

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

Baca Juga: Seperti Apa BPJS Kesehatan Khusus untuk Golongan Ekonomi Menengah ke Atas?

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×