kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Memasuki 2023, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Alami Kenaikan?


Rabu, 04 Januari 2023 / 04:07 WIB
Memasuki 2023, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Alami Kenaikan?
ILUSTRASI. Hingga saat ini, pemerintah belum ada rencana untuk melakukan penyesuaian terhadap iuran BPJS Kesehatan pada 2023. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com, Ratih Waseso | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki pergantian tahun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah iuran BPJS Kesehatan di tahun 2023 mengalami kenaikan atau tidak?

Melansir Kompas.com, Wakil Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien mengatakan, hingga saat ini, belum ada rencana untuk melakukan penyesuaian terhadap iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023. 

Dia bilang, iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan tahun 2022 yang lalu. 

"Sesuai dengan aturan di Perpres 65 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," jelas Muttaqien saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (3/1/2022).

Berkaitan dengan penerapan iuran BPJS Kesehatan, ia menyampaikan bahwa pemerintah sangat memperhatikan untuk mencapai keseimbangan antara tiga aspek. 

Yakni, keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), upaya peningkatan kualitas layanan, maupun kemampuan masyarakat dalam membayar iuran. 

Ia menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini dapat terjaga hingga tahun 2024 mendatang. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pasien Covid-19

"Dengan kecukupan dana Jaminan Sosial (DJS) yang sekarang ada disertai dengan kebijakan yang sekarang berjalan, kami memperkirakan iuran yang sekarang ada cukup terjaga sampai tahun 2024," kata Muttaqien.

Hal tersebut senada dengan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada akhir November lalu. Pada saat itu, Budi memastikan, tidak akan ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024. 

Mengutip Kontan, Budi bilang, pada dasarnya saat inflasi yang naik biasanya diikuti kenaikan premi asuransi. Namun, secara politik kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan kemungkinan masih belum dapat diterima.

"Secara politik kan susah menerima [kenaikan tarif], sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024. Sehingga kita jaga benar sampai 2024 posisi politik pemerintah adalah ini tidak naik," kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11).

Baca Juga: BPJS Kesehatan: Pembiayaan Covid-19 akan Mengacu ke Sistem INA - CBGs

Besaran iuran BPJS Kesehatan di 2023

Iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. 

Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan seperti yang dirangkum dari laman resmi BPJS Kesehatan:

1. Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah serta oleh pemerintah daerah bagi penduduk yang didaftarkan pemda. 

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

Baca Juga: Seperti Apa BPJS Kesehatan Khusus untuk Golongan Ekonomi Menengah ke Atas?

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×