kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.754.000   -31.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.853   30,00   0,17%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Membedah Risiko dan Dampak Fraud KPR ke Perbankan


Kamis, 28 Mei 2026 / 15:15 WIB
Membedah Risiko dan Dampak Fraud KPR ke Perbankan
ILUSTRASI. Pertumbuhan KPR (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kasus kecurangan (fraud) dalam penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) perlu diberi perhatian ekstra oleh perbankan. Karena pada gilirannya, penyaluran kredit yang merugikan bakal menjadi beban kinerja bank. 

Dugaan fraud KPR teranyar dialami oleh Bank Tabungan Negara (BTN). Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang disusun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BTN dilaporkan telah mengelola KPR secara tidak hati-hati. 

Dalam hal ini, BPK menyoroti lima poin utama, di antaranya yakni sertifikat kepemilikan rumah yang belum selesai atau berada di pihak ketiga, sertifikat kepemilikan rumah yang tak diketahui keberadaannya, dan indikasi 1.215 debitur KPR pinjam nama dengan baki debet mencapai Rp 628,45 miliar. Indikasi debitur pinjam nama ini melibatkan PT BAS sebagai developer. 

Baca Juga: Zurich Syariah Bukukan Pertumbuhan Hasil Investasi per Maret 2026

Selain itu, BPK juga menyoroti dugaan BTN tak mengimplementasikan klausul buy back guarantee atas pemberian fasilitas program KPR Simple, serta adanya dokumen administrasi persetujuan KPR yang tak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Terkait permasalahan sertifikat yang berlarut-larut, BPK mengindikasi potensi kerugian sebesar Rp 707,18 miliar. Sementara untuk permasalahan debitur pinjam nama yang melibatkan developer PT BAS, kerugian ditaksir sebesar Rp 628,45 miliar. 

Saat ini, kasus debitur KPR pinjam nama tengah disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Hasilnya, kejaksaan menduga PT BAS membentuk tim KPR khusus yang memalsukan dokumen, mengedit data tanpa sepengetahuan debitur, hingga merekrut joki pinjam nama dari berbagai kalangan yang secara teknis tak memenuhi kelayakan KPR. 

Dalam prosesnya, kejaksaan telah memeriksa total 104 saksi, dengan sejumlah di antaranya adalah pihak BTN. Kejaksaan masih mendalami potensi keterlibatan pihak BTN dalam kasus ini. Namun, Corporate Secretary BTN Ramon Armando menegaskan, semua saksi dari pihak BTN kooperatif membantu memberikan keterangan selama penyidikan. 

Pun, Ramon bilang pihaknya mengambil peran proaktif dalam kasus ini. “Ini dilakukan demi melindungi nasabah dan industri perbankan dari oknum pengembang yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ramon dalam keterangannya. 

Di samping itu, Ramon memastikan pihaknya telah memperkuat keamanan internalnya agar modus operandi fraud dari pihak eksternal seperti ini tak terulang kembali. Karena dalam kasus semacam ini, bank juga menjadi pihak yang dirugikan. 

Langkah mitigasi yang dilakukan meliputi pengetatan validasi data calon debitur secara berlapis, peningkatan pengawasan dokumen kredit agar celah manipulasi tertutup, serta pengetatan seleksi terhadap developer yang menjadi mitra kerja sama.

Pintu Masuk Fraud 

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet melihat, struktur bisnis KPR rumah tapak yang menempatkan developer pada posisi dominan dalam proses organisasi kredit menjadi akar masalah kasus-kasus fraud KPR perbankan. 

Peran besar developer dalam mengumpulkan calon pembeli, menyiapkan dokumen, hingga menjadi penghubung utama dengan pihak bank, pada gilirannya memunculkan ketimpangan informasi dan ruang kecurangan yang cukup besar. Apalagi, developer bukan entitas yang diawasi regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Yusuf bilang kasus yang menimpa BTN menjadi contoh nyata. “Pola seperti itu sebenarnya memperlihatkan hampir semua celah klasik fraud KPR,” ujarnya kepada Kontan, Senin (25/5/2026). 

Namun di samping itu, Yusuf bilang proses verifikasi internal bank seharusnya menjadi benteng utama mitigasi risiko. Menurutnya, fungsi pengawasan internal perlu dipastikan berjalan dengan benar agar mekanisme check and balance di dalam bank efektif. 

Senada, Ketua Umum Perbanas (Perhimpunan Bank Nasional) sekaligus Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Hery Gunardi bilang pada dasarnya bank diharuskan memiliki kontrol internal dalam mencegah fraud. 

“Semua proses bisnis yang dijalankan itu tentunya ada kontrol internalnya, ada compliance-nya, ada auditnya. Jadi itu yang memastikan bahwa setiap pihak terkait menjalankan prosedur yang ada,” jelas Hery. 

Dari sudut pandang pelaku industri, EVP Corporate Communication Bank Central Asia (BCA) Hera F. Haryn menyebut pihaknya terus memperkuat proses credit scoring dan monitoring dalam rangka menjaga kualitas kredit yang diberikan. 

Risiko NPL Meningkat

Sejalan dengan itu, Hera bilang pihaknya menyediakan solusi proaktif kepada nasabah untuk menghindari potensi kredit macet. Dengan begitu, bank juga dapat menjaga rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di level rendah dan terkendali. 

“Rasio NPL kami ada di 1,9% hingga Maret 2026. Kami menargetkan penyaluran KPR tumbuh 6%–7% tahun ini dengan kualitas kredit tetap dijaga pada level yang sehat dan prudent,” ungkap Hera. 

Pada dasarnya, kata Yusuf, kecurangan dalam KPR memang merugikan bank. Bukan cuman mendorong naik rasio NPL, kredit fraud biasanya punya recovery rate yang sangat rendah karena agunannya bermasalah atau bahkan tak bisa dieksekusi. 

Dus, bank harus membentuk pencadangan besar yang langsung menekan laba dan modal. Selain itu, karena kasusnya masuk kategori fraud dan berpotensi pidana, penyelesaiannya jauh lebih panjang dan mahal dibanding kredit macet akibat perlambatan ekonomi biasa.

Di luar itu, Yusuf menilai bahaya utama fraud KPR terletak pada kualitas tata kelola dan dampak reputasionalnya. Ketika fraud bisa berlangsung sistematis selama bertahun-tahun dan melibatkan ribuan debitur, itu memberi sinyal bahwa ada kelemahan mendasar dalam sistem kontrol internal bank. 

Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menjelaskan, cepat atau lambat NPL bank yang tersandung kasus semacam ini bakal bertambah besar. 

Belum lagi, kalau kredit akhirnya diputus karena faktor fraud, recovery bank juga bakal terpengaruh dan potensi kerugian bank bisa kian besar. 

“Dampak dari terbongkarnya akan berpengaruh ke bisnis dan cash flow. Bila pihak terlibat semakin kesulitan membayar karena bisnis menurun, NPL bank akan terkena dampaknya,” ujar Trioksa. 

Baca Juga: Fluktuasi Harga Minyak Bayangi Bisnis Asuransi Energi, Ini Strategi Jasindo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×