kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mengajukan Izin Usaha Secara Cepat, Nyaman, dan Transparan Melalui OSS RBA


Rabu, 18 Agustus 2021 / 14:53 WIB
Mengajukan Izin Usaha Secara Cepat, Nyaman, dan Transparan Melalui OSS RBA
ILUSTRASI. Kontan - Kementerian Investasi / BKPM Kilas Online


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Demi terciptanya percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah melalui Kementerian Investasi melakukan sebuah terobosan berani dalam sistem perizinan usaha, yakni dengan meluncurkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Sistem ini diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021.

“Pandemi tidak boleh menghentikan upaya kita untuk melakukan reformasi struktural. Aturan yang menghambat kemudahan berusaha akan terus kita pangkas. Prosedur berusaha dan investasi juga akan terus kita permudah. Karena kita ingin iklim usaha di negara kita berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memulai berusaha,” ujar Presiden Jokowi.

Berdasarkan laporan Bank Dunia pada tahun 2020, Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau ease of doing business. Meskipun sudah termasuk dalam kategori mudah, tapi Presiden Jokowi merasa itu belum cukup.

“Target kita dari mudah menjadi sangat mudah. Kuncinya ada di reformasi perizinan berusaha yang terintegrasi, yang cepat, dan sederhana. Itu menjadi instrumen yang menentukan daya saing kita untuk menarik investasi,” ujar Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, kehadiran OSS berbasis risiko ini diharapkan dapat menarik investor lebih banyak serta menciptakan lebih banyak pengusaha baru di Indonesia sehingga akan berujung pada peningkatan jumlah lapangan pekerjaan dan menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi.

Sistem OSS ini menjadi jawaban kemudahan perizinan berusaha yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021, kini perizinan usaha jadi berbasis risiko. Semakin rendah tingkat risiko usaha, maka semakin mudah dan murah perizinan berusahanya.

OSS berbasis risiko ini membagi jenis perizinan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. Untuk usaha dengan risiko tinggi, maka perizinan berusaha yang dibutuhkan berupa “izin”. Sementara untuk usaha dengan risiko menengah, maka perizinan berusahanya berupa sertifikat standar. Lalu untuk usaha dengan risiko rendah cukup berupa pendaftaran atau NIB (nomor induk berusaha) dari OSS.

Hal tersebut diharapkan bisa membuat iklim berusaha di Indonesia semakin baik. Pasalnya, para pengusaha tidak perlu takut lagi untuk membuka usaha baru karena harus direpotkan dengan perizinan yang berbelit-belit.

Melalui OSS berbasis risiko ini, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Bahkan, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya berupa pendaftaran saja. Selain itu, bagi UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai oleh pemerintah alias gratis.

Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala BKPM, menambahkan, sistem ini memudahkan semua proses perizinan. Pasalnya, OSS berbasis risiko merangkum lebih dari 70 UU, 47 PP, ditambah peraturan presiden dan peraturan menteri. Karenanya, UMKM hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit sudah keluar izinnya.

“Jadi, dia (UMKM) fokus berusaha saja, tidak perlu repot-repot dan sibuk mencari izin,” ujar Bahlil.

Tak hanya itu, sistem ini juga menghindari proses pertemuan antara pengusaha dan pejabat karena pengusaha bisa mengajukan izin secara online di mana saja melalui sistem atau platform yang dibangun sehingga semuanya bisa transparan, terbuka, dan terjamin.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengatakan, “Dengan adanya OSS ini masyarakat dunia usaha bisa melakukan izin berusaha dan kemudahan berusahanya secara online.”

“Dan yang paling penting adalah self declaration, jadi kalau usahanya adalah UKM dengan risiko rendah otomatis langsung keluar izin tanpa ada suatu persyaratan apa pun,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani berharap dengan adanya sistem OSS berbasis risiko ini dapat memberikan kepastian berusaha, dan dengan adanya investasi yang tinggi pemulihan ekonomi sesudah COVID bisa berjalan sangat sehat dan kuat.

Kalau sistem OSS berbasis risiko ini berhasil diterapkan dan digunakan oleh seluruh masyarakat, diharapkan usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar akan meningkat di Indonesia karena mereka tidak perlu lagi pusing dengan masalah perizinan.

“Izin jangan kita tahan. Menahan izin sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional, sama dengan menahan penciptaan lapangan kerja, dan menahan tingkat perbaikan kemudahan berusaha kita,” ujar Bahlil.

Sementara dari sisi pengusaha, Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan bahwa pengusaha hanya membutuhkan empat hal, yaitu kepastian waktu dalam mengurus izin, kemudahan dalam mengurus izin, transparansi, dan efisiensi. Kalau keempatnya berhasil dirangkum ke dalam satu sistem OSS ini, maka dipastikan akan semakin banyak bermunculan pengusaha-pengusaha baru.

“Secara pemikiran, ini adalah untuk membantu pengusaha-pengusaha, khususnya UMKM. Ini adalah satu terobosan baru yang bisa menjadi jawaban atas apa yang kita tunggu-tunggu,” ujar Arsjad.

Pasalnya, menurut Arsjad, UMKM memiliki kontribusi sekitar 61% terhadap PDB Indonesia. Karenanya, UMKM merupakan fondasi ekonomi negara.

Recovery Indonesia akan semakin cepat dengan adanya UMKM ini. Ini juga akan menciptakan lebih banyak UMKM dan merangsang pertumbuhan UMKM baru di tengah pandemi ini,” ujar Arsjad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×