kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.925   -32,00   -0,19%
  • IDX 9.060   49,73   0,55%
  • KOMPAS100 1.250   12,35   1,00%
  • LQ45 882   10,99   1,26%
  • ISSI 333   3,36   1,02%
  • IDX30 450   4,31   0,97%
  • IDXHIDIV20 529   7,17   1,38%
  • IDX80 139   1,48   1,08%
  • IDXV30 147   2,52   1,74%
  • IDXQ30 144   1,73   1,22%

Mengenal Produk Pinjaman Usaha Syariah Pegadaian


Selasa, 12 Desember 2023 / 14:04 WIB
Mengenal Produk Pinjaman Usaha Syariah Pegadaian
ILUSTRASI. Kontan - BRI Kilas Ultra Mikro Online


Reporter: Muhammad Julian, Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Bagi anda, pelaku usaha ultra mikro yang membutuhkan pembiayaan, tidak ada salahnya mencoba mengajukan pinjaman usaha syariah.

Mengutip situs resmi Pegadaian, pinjaman usaha syariah merupakan pinjaman dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk pengembangan usaha. Sistemnya fidusia menggunakan jaminan BPKB kendaraan bermotor

Produk pinjaman ini diklaim memiliki sejumlah keunggulan. Pertama, Proses transaksi berprinsip syariah yang adil dan menentramkan sesuai fatwa DSN - MUI.

Kedua, Prosedur pelayanan sederhana, cepat dan mudah. Ketiga, Pilihan jangka waktu pinjaman dari 12, 18, 24, 36 bulan. Keempat, Pembiayaan berjangka waktu fleksibel mulai dari 12, 18, 24,  dan 36 bulan.

Kelima, Pegadaian hanya menyimpan BPKB, kendaraan dapat digunakan nasabah, Keenam, Pegadaian memberikan tarif menarik dan kompetitif. Ketujuh, Marhun Bih (uang pinjaman) mulai dari Rp. 1 juta - 400 juta.

Nominal uang pinjaman alias Marhun Bih dalam produk ini berkisar Rp 1 juta - Rp 400 juta dengan tarif mu’nah 0,70 % x Taksiran x Jangka Waktu dan administrasi mu’nah 1 % dari pinjaman, pinjaman 100 juta ke atas tidak dikenakan mu'nah akad. Jangka waktu peminjaman produk ini mulai dari 12 - 48 Bulan.

Tapi, ada beberapa persyaratan yang perlu debitur penuhi untuk mendapatkan pinjaman ini. Pertama, Memiliki usaha mikro/kecil yang memenuhi kriteria kelayakan serta berjalan lebih dari satu tahun dan menjalankan usahanya secara sah secara syariat islam dan perundang-undangan RI.

Selanjutnya, calon debitur juga harus menyiapkan Fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan Surat Nikah dengan menunjukan aslinya. Kemudian, calon debitur Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotocopy STNK dan Faktur Pembelian).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×