kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.538   -26,00   -0,17%
  • IDX 7.761   25,89   0,33%
  • KOMPAS100 1.207   4,86   0,40%
  • LQ45 964   5,17   0,54%
  • ISSI 233   0,32   0,14%
  • IDX30 495   2,78   0,56%
  • IDXHIDIV20 594   3,64   0,62%
  • IDX80 137   0,57   0,42%
  • IDXV30 143   0,37   0,26%
  • IDXQ30 165   0,90   0,55%

OJK Berikan Izin Usaha Pergadaian Gadai Sehati Bersinergi


Kamis, 31 Agustus 2023 / 11:58 WIB
OJK Berikan Izin Usaha Pergadaian Gadai Sehati Bersinergi
ILUSTRASI. OJK memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Sehati Bersinergi KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Sehati Bersinergi, yang beralamat di Lobak Nomor 113 RT 3 RW 7, Tobekgodang, Binawidya, Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip Kamis (31/8), pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud tertanggal 8 Agustus 2023.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Gadai Sehati Bersinergi wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” tulis Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Ahmad Nasrullah.

Baca Juga: OJK Berikan Izin Usaha PT Gadai Top Indonesia

Ahmad menyebutkan, beberapa hal yang perlu dicantumkan PT Gadai Sehati Bersinergi di setiap kantornya antara lain, pertama, nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian, Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK, Ketiga, hari dan jam operasional.

“Keempat, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi,” sebutnya.

Ahmad melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Sehati Bersinergi diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×