kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengukur Potensi dan Peluang BPR Melantai di Bursa Saham


Sabtu, 18 Juni 2022 / 13:35 WIB
Mengukur Potensi dan Peluang BPR Melantai di Bursa Saham
ILUSTRASI. BPR


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permodalan masih menjadi masalah utama di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), terlebih setelah adanya kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR sesuai POJK No 5/POJK.03/2015. Aturan itu mewajibkan modal inti minimum BPR sebesar Rp 6 miliar yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.

Padahal, masih banyak BPR yang memiliki modal inti di bawah Rp 6 miliar. Menurut data Infobank Institute, per Januari 2022, ada 501 atau setara 30,7% dari total BPR yang ada memiliki modal inti di bawah Rp 6 miliar. Asal tahu saja, total jumlah BPR capai 1.631 BPR yang terbagi 1.467 BPR dan 164 BPRS.

Masih banyaknya jumlah BPR dengan modal inti di bawah Rp 6 miliar membutuhkan perhatian khusus semua stakeholders.

Untuk mendapatkan permodalan dari mitra strategis juga tak mudah, apalagi dari investor asing. Sebab, sesuai UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 23, BPR hanya boleh didirikan dan dimiliki oleh WNI.

Berbeda dengan bank umum yang memungkinkan mendapatkan pendanaan dari investor asing melalui sistem kemitraan, sesuai Pasal 22 UU Perbankan. Dari sinilah muncul wacana perlunya amandemen UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, agar BPR bisa memiliki hak yang sama seperti bank umum dalam mendapatkan pendanaan.

Baca Juga: Tertinggal dari Bank BUMN dan Bank Swasta, Kredit Bank Daerah Kalah Ekspansif

Tak semua pemegang saham memiliki kemampuan untuk menambah permodalan dengan setor modal. Untuk itu, potensi dan peluang Bank Perkreditan Rakyat untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal melalui skema go public pun terbuka. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI siap mendukung upaya amandemen UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono mengungkapkan, BPR/BPRS memiliki berbagai peluang yang bisa dieksplorasi.

Antara lain, pertumbuhan permintaan atas BPR/BPRS yang mampu menyediakan produk dan layanan perbankan berbasis digital yang inovatif dan variatif, murah, aman, serta mudah diakses di mana saja dan kapan saja bisa menjadi peluang BPR/BPRS untuk mempercepat transformasi digitalnya.

Dalam menghadapi akselerasi transformasi digital khususnya di sektor perbankan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan BPR/BPRS dalam menghadapi risiko terkait keamanan data dan perlindungan konsumen yang memadai.

“Pemanfaatan teknologi serta penyediaan produk dan layanan perbankan berbasis digital sebenarnya memiliki sejumlah risiko keamanan seperti kebocoran data dan serangan siber, sehingga BPR/BPRS dituntut untuk mampu menyediakan sistem keamanan IT yang andal," kata Didik dalam acara The Finance Top 100 BPR Award 2022, Jumat(17/6).

Baca Juga: LPS Imbau BPR Adaptif Melalui Transformasi Digital dan Dorong Go Public

Dirinya juga mendorong BPR/BPRS untuk go public yang akan berdampak positif pada penguatan permodalan, peningkatan efisiensi dan profitabilitas, serta memperkuat pelaksanaan good corporate governance bagi BPR/BPRS.

“Kami tentu memotivasi BPR/BPRS untuk terus berinovasi dan bertransformasi agar dapat bertumbuh secara berkelanjutan serta selalu menjaga kinerja keuangannya. LPS senantiasa hadir untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada industri perbankan, termasuk BPR/BPRS," paparnya.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Musthofa mendukung penuh upaya industri BPR mencari permodalan melalui skema go public. Menurutnya  BPR selama ini dipandang sebelah mata. Padahal, fungsi dan peran BPR tak beda jauh dengan bank umum, yakni sama-sama menjalankan fungsi intermediasi. BPR bakan menjadi ujung tombak lembaga keuangan nasional dalam menggerakkan UMKM.

"Kami di Panja DPR siap mendukung dan men-support penuh langkah-langkah ke arah itu, termasuk usulan amandemen UU Perbankan, UU BI, UU OJK, dan UU LPS," ujar Musthofa dalam seminar Potensi dan Peluang BPR Go Public dan Go Digital yang digelar The Finance dan Perbarindo, Jumat (17/6).

Pihaknya sangat mendukung upaya mensetarakan BPR dengan bank umum, khususnya dalam mencari pendanaan. Bahkan, saking antusias-nya mendukung perkembangan BPR, Musthofa mengusulkan jika kepanjangan BPR diganti. "Jangan khawatir investor asing akan membawa dananya keluar. Sekarang sudah era boarderless, tak ada lagi sekat antarnegara," tegas Musthofa.

Sebagai upaya tindak-lanjut dari wacana BPR go public, pihaknya juga berjanji akan membawanya ke Panja DPR.

Baca Juga: Berprospek Bagus, Bankir Optimistis Kredit Konsumer Tumbuh Optimal hingga Akhir Tahun

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Joko Suyanto pun menyatakan, go public atau initial public offering (IPO) menjadi dambaan bagi industri BPR, salah satunya sebagai upaya dalam meningkatkan permodalan.

Ada sejumlah keuntungan jika BPR go public, antara lain mendapatkan insentif pajak, meningkatkan nilai perusahaan, meningkatkan market awareness, menumbuhkan loyalitas karyawan, akses pada pendanan baru, dan meningkatkan good corporate governance (GCG).

Selain keuntungan, lanjut Joko, ada pula sejumlah tantangan yang harus diperhatikan BPR ketika akan go public, yaitu delusi dan kontrol atas kepemilikan, transparansi dan pelaporan harus dilakukan secara profesional, biaya-biaya yang terkait dengan pasar modal, market pressure, serta regulasi dan pemenuhannya.

“Itu tantangan. Regulasi dan penggunaannya, di tambah lagi apa bila sekarang sudah jelimet nanti akan makin jelimet lagi ketika kita IPO,” tukasnya.

Hingga April 2022, dengan skema penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, terdapat 473.896.016 rekening bank umum atau sekitar 99,93 persen dari total rekening yang dijamin penuh oleh LPS. Dan, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya per Maret 2022 adalah sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 14.515.423 rekening.

Sementara itu, OJK menilai bahwa BPR mampu bertahan dan tetap tumbuh positif di masa pandemi dibandingkan dengan bank umum yang sempat mengalami penurunan.

Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK, Ayahandayani mengatakan bahwa pertumbuhan BPR tercermin dari pertumbuhan yang cukup signifikan dari sisi aset, kredit, maupun dana pihak ketiga (DPK).

Baca Juga: LPS Dorong Digitalisasi Pengelolaan Bisnis pada BPR dan BPRS

"Secara tahunan (YoY) total aset meningkat 9,15% ini pertumbuhannya cukup signifikan, total kredit juga meningkat 7,95% yoy ini sangat baik sekali, kemudian dana pihak ketiga juga meningkat 10,63% secara yoy. Secara industri BPR mengalami peningkatan yang cukup baik," tambahnya.

OJK juga telah meluncurkan roadmap untuk pengembangan BPR/BPRS tahun 2021-2025 yang menghasilkan 4 visi utama yaitu, agile, adaptif, kontributif, dan refilient. Selain visi, roadmap tersebut juga menghasilkan 4 pilar utama, yang mana salah satunya adalah akselerasi transformasi digital.

Dalam pilar tersebut diharapkan terjadi peluang transformasi digital, seperti digitalisasi kegiatan usaha BPR, transfer dana, hingga pembayaran.

"BPR harus agile dalam arti cepat berinovasi, adaptif terhadap seluruh perkembangan yang ada, kontributif, dan reselient itu adalah moto yang harus dicapai oleh BPR ke depannya sesuai dengan roadmap," Pungkas Ayahandani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×