kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.170   24,60   2,15%
  • LQ45 841   11,56   1,39%
  • ISSI 296   7,44   2,58%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 519   0,24   0,05%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,32   0,93%
  • IDXQ30 140   0,13   0,10%

Menkeu Baru Diharapkan Tegas dalam Menuntaskan Kasus Jiwasraya


Selasa, 09 September 2025 / 11:12 WIB
Diperbarui Selasa, 09 September 2025 / 11:22 WIB
Menkeu Baru Diharapkan Tegas dalam Menuntaskan Kasus Jiwasraya
Purbaya Yudhi Sadewa saat dilantik menjadi Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta (8/9/2025). Penunjukan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan lewat reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin (8/9/2025) menimbulkan reaksi beragam.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penunjukan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati lewat reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin (8/9/2025) menimbulkan reaksi beragam.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, pengalaman Purbaya sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi modal penting dalam memimpin Kementerian Keuangan. 

Terlebih, dalam dua tahun terakhir Purbaya terlibat dalam persiapan Program Penjaminan Polis yang diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Serahkan Jabatan Menkeu ke Purbaya Yudhi Sadewa

“Harapannya, Menkeu baru segera mewujudkan program penjaminan polis sekaligus mendorong peningkatan literasi dan inklusi asuransi kita yang masih rendah, tentu bersama regulator dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Irvan kepada Kontan, Selasa (9/9/2025).

Selain itu, Irvan menekankan agar Menkeu baru segera menyelesaikan kasus gagal bayar Jiwasraya yang sudah delapan tahun terkatung-katung.

Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani, Harta Kekayaannya Capai Rp39,2 Miliar

“Terutama bagi nasabah yang menolak restrukturisasi dan sudah berkekuatan hukum (inkracht) yang jumlahnya Rp 200 miliar. Padahal sudah mendapat rekomendasi bayar dari tiga lembaga negara yaitu BPK, BPKN RI, dan DPD,” tegas Irvan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×